OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 07 Maret 2019

Buntut Orasi Depan Istana, Dosen UNJ Robertus Robert Ditetapkan Jadi Tersangka

Buntut Orasi Depan Istana, Dosen UNJ Robertus Robert Ditetapkan Jadi Tersangka


10Berita JAKARTA - Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech) oleh pihak kepolisan. Dikabarkan Robert tadi malam ditangkap di rumahnya.

Robert yang juga dikenal sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saat ini Robert sudah jadi tersangka. (dijerat) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE," kata kuasa hukum Robert, Erwin Natosmal Oemar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/3/2019), seperti dilansir Sindonews.

Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) itu menuturkan, Robert saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia mengaku bingung terhadap pihak kepolisian yang sudah lebih dulu menetapkan kliennya sebagai tersangka sebelum pemeriksaan rampung dilakukan.

"(Robert) masih diminta keterangan. Anehnya, sudah jadi tersangka. Kami tidak tahu (bisa keluar status tersangka). Tanya Kepolisian," ujarnya.

Penetapan status tersangka terhadap Robert juga diamini oleh tim pendamping hukum lainnya, Nurkholis Hidayat. Penetapan status Robert, kata Nurkholis, terungkap melalu Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ini masih BAP. Status tersangka Pasal 28 ayat (2) UU ITE," kata Nurkholis saat dikonfirmasi terpisah.

Robertus Robert ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan orasinya pada Aksi Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis 28 Februari 2019 lalu.

Dalam orasinya, Robert sempat menyanyikan Mars ABRI yang diplesetkan. Aksinya itu lantas terekam kamera dan videonya kemudian viral di media sosial (medsos).

Aksi Kamisan saat itu untuk menolak wacana kembalinya Dwi Fungsi TNI yang dilontarkan Menko Luhut.

Robertus Robert oleh beberapa pihak selama ini dikenal sebagai pendukung Ahok dan Jokowi.

Bahkan dalam orasinya itu sempat menyebut moga-moga Prabowo tidak menang pilpres.

Walaupun demikian, di sosial media warganet dari lintas kubu 01 dan 02 kompak mendesak pembebasan Robert dengan tagar #BebaskanRobert.

Berikut video lengkap orasi Robertus Robert yang berisi nyanyian mars ABRI yang diplesetkan dan jadi delik penetapan sebagai tersangka.

[video]




Sumber: portal Islam