FPI Sebut NU Sudah Menentang Allah karena Mengubah Istilah Kafir
10Berita - Juru Bicara Front Pembela Islam, Munarman mengatakan, bahwa menghapus sebutan kafir berarti mau menghapus nomenklatur kafir dari Alquran.
"Berani sekali mereka mengubah istilah dan konsep baku dari Allah. Mereka sudah menantang Allah itu," ujar Munarman dalam pesan singkat di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019.
Menurutnya, ada lebih dari 500 kata kafir di dalam Alquran. Artinya mereka menolak konsep ini. Kata dan konsep kafir itu bukan ujaran kebencian ataupun diskriminasi. Itu istilah yang diberikan Allah kepada manusia yang menutup diri dari kebenaran Islam yang dibawa melalui baginda Rasulullah SAW.
Dia mengutarakan, memadankan konsep kafir dengan konsep warga negara lalu mengambil kesimpulan bahwa hal tersebut adalah diskriminasi adalah cara berpikir yang sesat dan menyesatkan.
"Aneh sekali cara berpikir mereka, kafir yang sakit hati disebut kafir mereka pedulikan, umat Islam yang sakit hati karena mereka berani mengobok-obok agama Allah, tidak mereka pedulikan," tuturnya.
Untuk itu, menurut Munarman, perlu dipertanyakan maksud dari pihak yang mengusulkan tersebut, siapa yang “memesan” atau “mengorder” kajian tersebut sehingga kesimpulannya sangat berani sekali menentang kata yang langsung dikonsepkan oleh Allah SWT.
Ia mengatakan, selama ribuan tahun konsep tersebut ada di dunia, dan sejak Indonesia merdeka konsep tersebut sudah ada, tak pernah ada masalah dengan istilah kafir. “Kok tiba-tiba bagi sebagian kecil hamba Allah yang membahas malah menempatkan diri sebagai penentang Allah. Berani sekali mereka,” katanya.
"Saya sarankan kepada mereka yang mau menghapus istilah kafir tersebut untuk bersiap-siap saja nanti menghadapi hisab di yaumil akhir. Semoga bisa selamat di hadapan pembuat istilah kafir. Bertobatlah wahai manusia yang kurang ajar terhadap Allah," ujarnya.
Untuk diketahui, Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama menyarankan agar warga negara Indonesia yang beragama non-muslim tak lagi disebut sebagai kafir. Karena menurut para ulama kata kafir dianggap mengandung unsur kekerasan teologis.
"Karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tetapi muwathinun atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain," kata Pimpinan Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Abdul Moqsith Ghazali, di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jawa Barat, Kamis 28 Februari 2019.
Moqsith mengungkapkan saran melarang menyebut warga negara non-muslim kafir bukan untuk menghapus istilah kafir dalam Alquran maupun hadis. Namun ini untuk mengimbau masyarakat yang seringkali menyematkan label diskriminatif pada sebagian kelompok warga yang beragama Islam namun berbeda pendapat maupun non-muslim. Karena dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, ada keterlibatan aktif dari warga negara non-muslim.
sumber: viva