Gaji PNS, Polri, TNI Naik: Manuver Jokowi untuk Pilpres ?
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan gaji pokok ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, dan TNI, sebesar rata-rata lima persen mulai tahun ini. Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kenaikan gaji tersebut akan dirapel di bulan April.
Sebelumnya, kenaikan gaji ASN berhenti di tahun 2015, atau di tahun pertama Joko Widodo menjabat sebagai presiden.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai kenaikan gaji pokok ASN mendesak dilakukan karena sudah bertahun-tahun gaji pokok mereka tidak naik.
Namun, momentum kenaikan gaji di tahun politik ini mengindikasikan kebijakan tersebut cenderung bermuatan politik, katanya.
“Kenaikan itu cenderung bermuatan politik dari pada (untuk) kepentingan ASN… Yang menjadi persoalan kenaikannya juga tidak signifikan, kecil cuma lima persen, tidak membawa dampak apa-apa untuk ASN,” kata Trubus.
Senada dengan itu, pengamat administrasi publik dari Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, mengatakan kenaikan gaji ini bisa jadi terkait dengan tahun politik.
Namun, Lina menyebut kenaikan ini mungkin pula dilatarbelakangi alasan lain.
“Pemerintah mungkin baru menaikkan gaji tahun ini karena mereka harus melakukan perhitungan-perhitungan, mengingat jumlah ASN yang sangat besar,” kata Lina.
Sumber: