MK Putuskan e-KTP Bukan Syarat Wajib, Suket Bisa untuk Mencoblos
10Berita - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 348 ayat 9 UU Nomor 7 Tahun tentang Pemilu terkait penggunaan e-KTP sebagai syarat wajib mencoblos di Pemilu 2019.
Dalam amar putusannya, MK memperbolehkan penggunaan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil sebagai pengganti e-KTP.
"Menyatakan frasa kartu tanda penduduk elektronik dalam pasal 348 ayat 9 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat perekaman kartu elektronik yang dikeluarkan oleh dinas catatan sipil'," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (28/3).
Selain itu, dalam pertimbangannya MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman e-KTP sebagai upaya melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Permohonan uji materi ini dilakukan oleh LSM yaitu Perludem, perorangan Hadar Nafis Gumay, dan Feri Amsari. Mereka beralasan syarat mutlak e-KTP bisa menghilangkan hak memilih bagi warga negara.
Dalam gugatannya, e-KTP sebagai syarat mencoblos dipersoalkan karena data pelapor ada 7 juta yang belum mempunyai e-KTP (baik belum dan sudah rekaman). Ditambah lagi, upaya untuk mendapat e-KTP terhambat akibat ketidakmampuan pemerintah menyediakan blanko e-KTP.
Penggunaan suket --bukti sudah perekaman e-KTP-- pernah diterapkan di Pilkada 2017. Saat itu, bahkan Dukcapil buka di hari pemungutan suara untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin rekaman agar bisa mencoblos, tapi fisik e-KTP-nya didapat menyusul.
Kemudian menyambut Pemilu 2019, DPR-Pemerintah mewajibkan e-KTP sebagai syarat mencoblos, dengan harapan Kemendagri menyelesaikan pencetakan seluruh e-KTP warga Indonesia. Namun, harapan itu pupus karena Kemendagri gagal memenuhi harapan. Kemendagri lalu menyalahkan masyarakat karena tak pro aktif membuat e-KTP.
sumber: kumparan
I