Ribuan Jamaah Protes, Tanah Wakaf Masjid Diserobot Warga Keturunan
Ketua Garda Tawajah, Habib Ali Ausat bin Yahya mengatakan, tanah wakaf Asysyahadatain yang luasnya 7.495 meter persegi dan di atasnya telah dibangun masjid berukuran sekitar 450 meter persegi merupakan wakaf dari Dasam.
“Ikrar wakaf dilakukan pada tahun 1965, namun pengurusan sertifikat secara resmi diselesaikan pada tahun 2012 lalu,” ujar Habib Ali., persoalan sengketa tanah wakaf ini bermula adanya laporan dari Beng Siswanto yang melaporkan seseorang menempati tanah miliknya ke Polres Cirebon Kota.
Dampaknya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon pada tanggal 15 Januari 2019 melakukan pengukuran tanah. Namun, pengukuran tanah merambah ke tanah milik Asysyahadatain.
Sumber: