Usai PPP, Geger Korupsi Menyasar PKB. KPK Sebut Menpora Terima Dana Hibah. Ini Angkanya
10Berita, Geger korupsi yang melibatkan pejabat dari unsur Parpol nampaknya akan semakin ramai saja. Belum usai bahkan baru saja KPK mengungkap jaringan suap jabatan di lingkungan Kemenag, KPK juga membeber suap dana hibah di Kemenpora.
Sebagaimana diketahui, suap jabatan di kemenag bermula dari Ott KPK kepada Ketum PPP , Romahurmuziy. Belakangan nama Menag Lukman Hakim terseret atas kasus itu, pasca KPK menggeledah ruang kerjanya.
Belum dipastikan apakah duit yang disita dari laci Menag itu terkait suap jabatan atau tidak. KPK masih menyelidikinya.
Kini, isu korupsi giliran menerpa PKB, partai yang diketuai oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Menpora disebut oleh Jaksa penuntut KPK ikut mnerima aliran dana suap hibah Kemenpora kepada Koni Pusat.
Merdeka.com
Sebagaimana TEMPO.CO, melaporkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan daftar pembagian dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga sejumlah total Rp3,4 miliar yang dibuat oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Di dalamnya terdapat pembagian yang disebut-sebut untuk Menpora Imam Nahrawi.
Daftar itu ditampilkan JPU KPK saat memeriksa Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi yang menjadi saksi untuk Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Ending didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dan dua pegawai Kemenpora lain.
Berikut daftar pembagian duit tersebut:
1. M (Menteri Pemuda dan Olahraga) Rp1,5 miliar
2. Ul (Ulum-Kemenpora) Rp500 juta
3. Mly (Mulyana-Kemenpora) Rp 400 juta
4. AP (Adhi Purnomo-Kemenpora) Rp250 juta
5. Oy (Oyong-Kemenpora) Rp200 juta
6. Ar (Arsani-Kemenpora) Rp150 juta
7. Nus (Yunus-Kemenpora) Rp50 juta
8. Suf (Yusuf-Kemenpora) Rp50 juta
9. Ay Rp30 juta
10. Ek (Eko Triyanto-Kemenpora) Rp20 juta
11. FH Rp50 juta
12. Dad Rp30 juta
13. Dan Rp30 juta
14. Gung Rp30 juta
15. Yas Rp30 juta
16. Marm (Marno) Rp3 juta
17. Rad (Suradi-KONI) Rp50 juta
18. TW (Tusyono-KONI) Rp30 juta
19. EM (Emi-KONI) Rp15 juta
20. Syah (Sahid Nursyahid-KONI) Rp50 juta
21. Rif (Arif-KONI) Rp5 juta
22. Tan (Atam-KONI) Rp3 juta
23. Reg (KONI) 3 juta
Total yang diberikan adalah Rp3,439 miliar yang merupakan bagian dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI sebesar Rp17,971 miliar.
Hibah tersebut untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dan dicairkan pada 13 Desember 2018. "Kalau saya belum mendapatkan uangnya, kalau yang lain saya tidak tahu," tambah Suradi dikutip tempo.co
Tempo.co
Suradi mengaku bahwa inisial "M" menurut dia adalah Menpora Imam Nahrowi karena nilainya paling besar. "Saya didiktekan inisial saja, tapi asumsi saya M itu menteri karena nilainya paling besar," kata Suradi.
Sementara itu, Imam Nahrawi terkait namanya yang disebut-sebut dalam daftar penerima suap dana hibah KONI masih belum bisa dikonfirmasi wartawan. Imam memang pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidiy pada 24 Januari 2019.***
Sumber: Bola.com
10Berita, Geger korupsi yang melibatkan pejabat dari unsur Parpol nampaknya akan semakin ramai saja. Belum usai bahkan baru saja KPK mengungkap jaringan suap jabatan di lingkungan Kemenag, KPK juga membeber suap dana hibah di Kemenpora.
Sebagaimana diketahui, suap jabatan di kemenag bermula dari Ott KPK kepada Ketum PPP , Romahurmuziy. Belakangan nama Menag Lukman Hakim terseret atas kasus itu, pasca KPK menggeledah ruang kerjanya.
Belum dipastikan apakah duit yang disita dari laci Menag itu terkait suap jabatan atau tidak. KPK masih menyelidikinya.
Kini, isu korupsi giliran menerpa PKB, partai yang diketuai oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Menpora disebut oleh Jaksa penuntut KPK ikut mnerima aliran dana suap hibah Kemenpora kepada Koni Pusat.
Merdeka.com
Sebagaimana TEMPO.CO, melaporkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan daftar pembagian dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga sejumlah total Rp3,4 miliar yang dibuat oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Di dalamnya terdapat pembagian yang disebut-sebut untuk Menpora Imam Nahrawi.
Daftar itu ditampilkan JPU KPK saat memeriksa Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi yang menjadi saksi untuk Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Ending didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dan dua pegawai Kemenpora lain.
Berikut daftar pembagian duit tersebut:
1. M (Menteri Pemuda dan Olahraga) Rp1,5 miliar
2. Ul (Ulum-Kemenpora) Rp500 juta
3. Mly (Mulyana-Kemenpora) Rp 400 juta
4. AP (Adhi Purnomo-Kemenpora) Rp250 juta
5. Oy (Oyong-Kemenpora) Rp200 juta
6. Ar (Arsani-Kemenpora) Rp150 juta
7. Nus (Yunus-Kemenpora) Rp50 juta
8. Suf (Yusuf-Kemenpora) Rp50 juta
9. Ay Rp30 juta
10. Ek (Eko Triyanto-Kemenpora) Rp20 juta
11. FH Rp50 juta
12. Dad Rp30 juta
13. Dan Rp30 juta
14. Gung Rp30 juta
15. Yas Rp30 juta
16. Marm (Marno) Rp3 juta
17. Rad (Suradi-KONI) Rp50 juta
18. TW (Tusyono-KONI) Rp30 juta
19. EM (Emi-KONI) Rp15 juta
20. Syah (Sahid Nursyahid-KONI) Rp50 juta
21. Rif (Arif-KONI) Rp5 juta
22. Tan (Atam-KONI) Rp3 juta
23. Reg (KONI) 3 juta
Total yang diberikan adalah Rp3,439 miliar yang merupakan bagian dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI sebesar Rp17,971 miliar.
Hibah tersebut untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dan dicairkan pada 13 Desember 2018. "Kalau saya belum mendapatkan uangnya, kalau yang lain saya tidak tahu," tambah Suradi dikutip tempo.co
Tempo.co
Suradi mengaku bahwa inisial "M" menurut dia adalah Menpora Imam Nahrowi karena nilainya paling besar. "Saya didiktekan inisial saja, tapi asumsi saya M itu menteri karena nilainya paling besar," kata Suradi.
Sementara itu, Imam Nahrawi terkait namanya yang disebut-sebut dalam daftar penerima suap dana hibah KONI masih belum bisa dikonfirmasi wartawan. Imam memang pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidiy pada 24 Januari 2019.***
Sumber: Bola.com