OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 06 Maret 2019

Video 'Idiot' Tidak Masuk BAP, Ahmad Dhani akan Bebas dari Tuntutan?

Video 'Idiot' Tidak Masuk BAP, Ahmad Dhani akan Bebas dari Tuntutan?




10Berita - Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani merasa lega karena barang bukti video 'idiot' tidak masuk dalam BAP. Menurut mereka, jika barang bukti tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan, maka perkara tersebut selesai.

"Kalau barang bukti video itu tidak dihadirkan dalam pengadilan tentu yang menjadi pokok perkara tidak ada. Mana barang buktinya kan menyangkut tuduhan ini adalah bukti elektronik video itu. Kalau video itu tidak dijadikan barang bukti, wes sudah perkara selesai," katas salah satu Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahardian di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arujana, Selasa (5/3/2019).

Dalam persidangan yang berlangsung selama empat jam tersebut, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Tim Kuasa Hukum Dhani telah memeriksa BAP dan tidak terdapat barang bukti video 'idiot' di dalamnya.

"Jadi ternyata persidangan ini melalui majelis hakim telah menetapkan, bahwa Jaksa tidak menyangkutkan barang bukti video menyangkut pokok materi perkara. Jadi barang bukti videonya tidak masuk dan itu diakui oleh Jaksa yang ditetapkan oleh Hakim," imbuh Alwdin.

Meski begitu, pada kenyataannya video tersebut diputar dalam persidangan. Menanggapi hal itu, Aldwin menyebut video tersebut tidak layak dijadikan barang bukti. Menurutnya, video yang diputar belum melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor).

"Usai kami periksa ternyata video tersebut tidak layak untuk dijadikan barang bukti. Sebab tidak tercantum kode khusus usai diperiksa oleh Labfor," kata salah satu Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahardian di ruang Cakra, PN Surabaya, Jalan Arjuno, Selasa (5/3/2019).  


sumber: detik