Caleg Satu Dapil Curiga Jika Davin Kirana Lolos Senayan
10Berita - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memberikan perhatian khusus terkait proses penghitungan suara oleh Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) di Malaysia.
Hal ini menyusul insiden penemuan surat suara Pileg 2019 yang sudah tercoblos untuk Partai Nasdem dengan caleg nomor urut dua dapil 2 DKI Jakarta, Davin Kirana.
Pasalnya, potensi pelanggaran sejenis masih terbuka tidak hanya di Kuala Lumpur tapi Kota Kinibalu dan lainnya yang terindikasi penggelembungan data pemilih oleh pihak-pihak tertentu.
Demikian dikatakan Kepala Biro Pelayanan Luar Negeri dan Diplomasi Publik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Farouk Abdullah Alwyni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/4).
Farouk menengarai ada kemungkinan jual beli suara di dapil Malaysia diduga melibatkan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana berdasarkan temuan-temuan di lapangan. Mengingat, Rusdi merupakan orangtua dari Davin.
"Indikasi jual beli suara ini karena kondisi di Malaysia yang memang rawan. Pemilih tersebar luas hingga di perkebunan-perkembunan juga pabrik-pabrik, sehingga sangat memungkinkan surat suara tidak sampai terjangkau ke pemilih," katanya.
Berdasarkan data KPU, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di luar negeri mencapai 2 juta pemilih dan paling banyak berada di Malaysia, yakni mencapai 1,1 juta pemilih.
Menurut Farouk yang juga caleg DPR Dapil DKI Jakarta II dari PKS, Davin bisa saja menang mudah dengan meraih misalnya 100 ribu suara dari pemilih di Malaysia berkat intervensi orangtuanya.
"Dengan usia yang baru 20 tahunan dan kapasitas yang masih minim tapi akhirnya jika lolos menjadi wakil rakyat dengan cara-cara yang tidak fair tentu akan sangat mencederai semangat dan martabat demokrasi Indonesia itu sendiri," tegasnya.
Itu sebabnya, Farouk yang sama-sama satu dapil dengan Davin meminta KPU dan Bawaslu memberikan perhatian khusus pada penghitungan suara caleg tersebut.
"Langkah ini sebagai bentuk antisipasi jika nantinya yang bersangkutan memperoleh suara besar secara tidak wajar, menyusul dugaan kecurangan dalam proses pencoblosan yang sempat menghebohkan publik. Kami ingin integritas Pemilu ini dijaga dengan baik dengan berjalannya sikap antisipatif dan proaktif dari Bawaslu," ujar Farouk.
Apalagi sebelumnya, Bawaslu juga telah merekomendasikan kepada KPU untuk memberhentikan Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krishna KU Hannan dari keanggotaan di PPLN Malaysia.
Hal ini setidaknya mengisyarakat keterlibatan pejabat Kedubes RI di Malaysia untuk memenangkan pihak-pihak tertentu bukan isapan jempol belaka.
Farouk beralasan, caleg Nasdem itu mesti mendapat perhatian khusus karena posisi orantuanya sebagai dubes RI untuk Malaysia. Di sisi lain, publik juga banyak mendapati temuan-temuan soal keberpihakan Rusdi Kirana dalam Pemilu 2019.
“Penyelenggaraan Pemilu yang tidak fair ini merusak demokrasi dan sangat merugikan caleg lainnya yang berkompetisi di dapil luar negeri akibat persoalan imparsialitas Rusdi Kirana. Dari bukti video yang tersebar, dia secara langsung atau tidak langsung berperan mempromosikan anaknya sebagai caleg di berbagai kesempatan. Tindakan seperti itu tidak boleh dilakukan oleh seorang pejabat negara," jelas dosen MM FEB UI dan Perbanas Institute tersebut.
Atas dasar itu, Chairman Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED) ini juga meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) turut menindaklanjuti dugaan pelanggaran kewenangan dubes RI untuk Malaysia itu.
Meski sebelumnya, Kemlu sudah menyatakan bisa memberhentikan Rusdi Kirana jika ada bukti kuat pelanggarannya.
sumber: rmol