OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 10 April 2019

Dikeroyok Massa Pro Jokowi, Anggota Panwaslu di Kulon Progo Lapor Polisi

Dikeroyok Massa Pro Jokowi, Anggota Panwaslu di Kulon Progo Lapor Polisi


10Berita, YOGYAKARTA–Janarka, Korban pengeroyokan oleh massa pro Jokowi melapor ke Polres Kulon Progo. Janarka yang juga merupakan anggota Panwaslu Desa Sentolo, Kulon Progo ini dikeroyok massa pendukung Jokowi di Jalan Wates, Kulon Progo, Ahad (7/4/2019).
“Rencana pagi ini jam 09.00 WIB itu (Janarka melapor) ke Polres Kulon Progo,” ujar Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono di Kota Yogyakarta, Rabu (10/4/2019).

Bagus mengatakan, Janarka melapor ke Polres Kulon Progo didampingi Panwascam Sentolo dan Bawaslu Kulon Progo. Mereka bersepakat melaporkan kasus ini supaya para pelaku ditindak.
“Karena faktor teknis ya, sebenarnya mau (melapor) ke Polda (DIY) tapi agak kejauhan. Jadi teman-teman (memutuskan) ya sudah laporan sebagai tindak pidana umum ke Polres Kulon Progo,” ungkapnya.
Bagus menjelaskan, dalam laporan itu, Janarka menyertakan hasil visum atas penganiayaan yang dialaminya. Dia berharap dengan bukti-bukti yang ada, polisi bisa cepat meringkus pelaku.


“Memang pelakunya belum diketahui, karena itu kan rombongan massa. Kemarin kita tanya wajahnya (pelaku) yang bersangkutan juga cukup tahu wajahnya, tapi namanya tidak tahu,” jabarnya.
“Ya nanti barangkali, polisi kan punya cara sendiri untuk mengembangkan kasus itu. Apakah misalnya mengundang penanggungjawabnya terus diminta mencari anak buahnya atau seperti apa,” tuturnya.
Bagus menegaskan, massa yang mengeroyok Janarka merupakan pendukung Jokowi-Ma’ruf. Mereka beraksi usai menghadiri kampanye terbuka Pilpres 2019 di Alun-alun Wates, Minggu (7/4) sore. “Pelakunya massa 01,” yakin Bagus.

Selain melaporkan kasus ini ke Polres Kulon Progo, Bawaslu juga akan menjadikan kasus pengeroyokan Janarka sebagai pidana pemilu. Kini Bawaslu mempersiapkan segala halnya.
“Kita jalankan kedua-duanya. Jadi pidana pemilu juga coba kita tempuh ya dan yang pidana umum juga kita tempuh. Pidana pemilunya nanti dibahas di Gakkumdu, ya seperti (kasusnya) Pak Ngadiyono,” tutupnya. []

SUMBER: DETIK