OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 10 April 2019

Kapolres Perintahkan Kapolsek Dukung 01, Kasus Garut dan Bima Kok Sama?

Kapolres Perintahkan Kapolsek Dukung 01, Kasus Garut dan Bima Kok Sama?


10Berita,  JAKARTA – Dugaan kapolres perintahkan kapolsek untuk menggalang dukungan tokoh masyarakat agar ikut memenangkan capres 01, Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019 menggegerkan publik.

Mantan Kapolsek Pasirwangi, AKP Sulman Aziz terang-terangan menyebut para kapolsek di Garut Jawa Barat diperintahkan oleh Kapolres untuk mendukung 01.

Menurut AKP Sulman, para kapolsek diminta untuk menggalang dukungan di masyarakat untuk memenangkan 01.

Selain itu, para kapolsek juga diancam akan dimutasi jika capres 01 kalah wilayahnya.

“Kalau seandainya di wilayah kami bertugas, paslon nomor 01 kalah, maka kami akan dipindahkan,” ujar AKP Sulman saat jumpa pers di Kantor Lokakataru, Jakarta, Minggu (31/3/2019).

Sulman menambahkan, saat mendapat perintah tersebut, dirinya lantang menolaknya. Ia menilai, perintah yang disampaikan Kapolres Garut itu sama sekali tak sesuai dengan janji Bhayangkara.

“Saya ini sudah 27 tahun menjadi polisi, saya sudah ditugaskan ke mana mana, baru di 2019 ini, di Pilpres 2019 ini, ada perintah untuk berpihak kepada salah satu calon,” katanya.

Kasus di Garut sama persis dengan kasus di Bima, dimana kapolres diduga memerintahkan para kapolsek untuk mendukung 01. Bagi kapolsek yang tidak berhasil memenangkan 01 di wilayahnya, akan dimutasi.

Kasus di Bima mencuat setelah chat grup WA polisi bocor ke publik. Chat grup WA bernama Pilpres 2019 itu diduga dibocorkan oleh salah satu anggota grup yang telah dikeluarkan dari grupp yang beranggotan 43 peserta tersebut.

Dalam screenshot chat grup WA polisi itu terdapat perintah dari AKBP EA kepada para kapolsek untuk membantu memenangkan pasangan capres nomor urut 01.



AKBP EA menegaskan, para kapolsek akan dievaluasi jika di wilayahnya pasangan 01 kalah.

“Kapolsek yang wilayahnya kalah akan dievaluasi oleh kapolda. Ini serius. Jadi tolong dukungannya secara ikhlas dan sadar diri karena kita berjuang untuk institusi brarti juga memperjuangkan nasib kita sendiri. Target minimal 60%,” tulis AKBP EA.


Ia memerintahkan agar para kapolsek untuk memasang baliho di setiap desa dan keluarahan.

“Para kapolsek tolong agar buat baliho 01 di tiap-tiap desa/keluarhan. Minimal 1 baliho per desa/kelurahan. Dan kirim laporannya di group ini. Trims,” imbuhnya.

Namun Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah membantah keras isi dari grup itu. Erwin menegaskan tidak ada perintah kepada para kapolsek untuk mendukung pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Erwin menegaskan screenshot percakapan di grup WA polisi yang diberi nama Pilpres 2019 itu adalah hoaks. Ia menyebut screenshot itu adalah editan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab.

Erwin geram karena dalam percakapan itu ada namanya yang memerintahkan kapolsek untuk memenangkan Jokowi pada Pilpres 2019. Ia dengan tegas membantah semua isi percakapan itu.

“Kami tegaskan bahwa Polri tetap bersikap netral dalam Pemilu 2019. Tugas kami hanya untuk mengamankan jalannya pesta demokrasi,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019).

Menurut Erwin, dirinya difitnah menulis ancaman jika para kapolsek tidak mengindahkan perintahnya maka akan dimutasi ke Polda NTB.

Erwin mengaku pihaknya tengah menelusuri siapa pembuat dan penyebar chat hoaks itu. “Kami sedang menyelidiki untuk mencari pelakunya,” tegasnya.



Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, jika chat di grup WA polisi itu terbukti benar, maka Polri tidak akan mentoleransi anggotanya yang tidak netral dalam Pemilu 2019.

“Kita akan cek kebenaran isu tersebut, dan bila terbukti benar ada oknum anggota Polri yang terlibat sesuai dengan fakta hukum pasti akan ada tindakan tegas Propam Polda dan akan diawasi oleh Div Propam Polri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Brigjen Dedi di kantornya, Jakarta, Jumat (29/3).

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini mengungkapkan, netralitas Polri sudah final sesuai dengan Pasal 28 UU 2/2002 Polri ditambah surat telegram (TR) Kapolri nomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019.

“Bahwa netralitas Polri dalam kontestasi Pemilu 2019 sudah final sesuai Pasal 28 UU 2/2002 dan beberapa TR arahan langsung dari pimpinan Polri untuk seluruh anggota Polri harus menjaga netralitas,” pungkas Brigjen Dedi.

Sumber: pojok satu