OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 27 April 2019

Dilaporin Caleg PDIP Ke Polisi Soal People Power, ini Jawaban Menohok Eggi Sudjana!

Dilaporin Caleg PDIP Ke Polisi Soal People Power, ini Jawaban Menohok Eggi Sudjana!


Referensi pihak ketiga
10Berita-- Seruan ‘People Power’ yang disuarakan Eggi Sudjana berujung pelaporan ke polisi. Eggi dilaporkan oleh Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/04/2019), dengan dugaan makar dan melanggar undang-undang ITE.

Atas pelaporan itu, pemeriksaan terhadap Eggi rencananaya akan dilakukan siang ini, Jumat (26/04/2019). “Sesuai surat panggilan, dipanggil Kamneg (Keamanan Negara) Krimum, pada pukul 14.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengutip Republika.co.id.

Dewi, yang juga Caleg PDIP melaporkan Eggi Sudjana, dengan membawa bukti berupa video Eggi saat menyerukan gerakan ‘people power’. Menurutnya, seruan tersebut merupakan ancaman terhadap stabilitas negara.

“Setelah diteliti ‘people power’ itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah. Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan statemen ini. Karena memang ini baru statemen mungkin untuk pelaksanaanya kita belum tahu, tapi baru statemen ini sudah satu bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara yang akan berdampak buruk bagi masyarakat kecil yang nggak mengerti apa-apa tentang politik,” ujar Dewi di Polda Metro Jaya, dikutip dari Tribunnews.com.

Menanggapi pelaporan tersebut,Eggi mengaku sebenarnya malas meladeni laporan semacam ini.



"Apalagi ini lapor balik gitu. Karena saya belajar dari Pak Prabowo, dia difitnah kayak apapun, dicaci maki, terakhir dibilang sinting gila, dia nggak ngelawan. Saya ikutin Prabowo sebagai yang saya jadikan pemimpin, tapi kenapa saya ke sini juga ya karena dipanggil oleh polisi, saya hargai polisi," ucap Eggi, Jumat (26/4).

Eggi menjelaskan, dirinya tidak bisa dipidana jika pasal 160 KHUP tentang penghasutan yang digunakan dalam laporan Dewi Tanjung.

"Melaporkan saya pakai pasal 160, 160 itu pasalnya sudah diubah frasanya oleh MK, oleh putusan nomor 7 tahun 2009 bahwa pasal 160 itu jadi delik materil. Delik materil tidak bisa saya dipidana atau dipersoalkan kalau tidak ada akibat dari apa yang disampaikan," tegasnya, seperti dilansir RMOL.co (26/04).

Saran dia, pelapor mempelajari hukum lebih baik lagi jika ingin melaporkan dirinya ke polisi.

"Misal penghasutan, apa yang jadi hasil penghasutan? Kan tidak ada, people powernya juga belum ada kok udah dilaporin, kan norak gitu loh. Ini orang nggak ngerti hukum, apalagi dilaporin makar. Ini makar tuh makar apa, baca pasal 104, 106, 107 KUHP di situ jelas," sindirnya.

 Sumber: UCnews

Related Posts: