Bawaslu Berikan Salinan C1 Plano 61 Ribu TPS ke BPN Prabowo-Sandi
Kalau TKN minta, akan kita kasih.
(Foto: Istimewa)
10Berita, JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya telah memberikan salinan formulir C1 plano kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dokumen yang diberikan itu berasal dari 61 ribu tempat pemungutan suara (TPS).
"Yang kita punya itu hanya 61 ribu dari jumlah TPS. Artinya masih banyak yang ada di daerah," kata Afifuddin di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
Afifuddin menjelaskan, dokumen C1 adalah dokumen yang berisi pencatatan penghitungan suara di tiap TPS. Pihaknya memberikan salinan C1 kepada BPN Prabowo setelah mereka mengirimkan surat resmi kepada Bawaslu.
Ilustrasi penghitungan suara
( )
Dokumen C1 Plano, kata dia, merupakan dokumen umum. Di mana semua orang juga diperkenankan untuk mendokumentasikan atau memfoto formulir C1 Plano di setiap TPS.
"Kalau TKN minta, akan kita kasih. Kalau pemantau minta kita kasih yang sifatnya C1 plano. Karena itu barang dokumen umum, siapapun boleh meminta," ujarnya.
Sebelumnya kubu calon presiden pasangan nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi–Ma’ruf Amin menduga BPN sedang melobi Bawaslu untuk mendapatkan dokumen C1.
“Saya dapat informasi kalau BPN sedang melobi Bawaslu untuk dapatkan dokumen C1,” kata Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Dugaan tersebut dilontarkan oleh PDI Perjuangan menanggapi sikap BPN yang hingga saat ini tidak mau membuka data hasil perolehan suara, namun melakukan klaim kemenangan sendiri.
Sumber:
Kalau TKN minta, akan kita kasih.
(Foto: Istimewa)
10Berita, JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya telah memberikan salinan formulir C1 plano kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dokumen yang diberikan itu berasal dari 61 ribu tempat pemungutan suara (TPS).
"Yang kita punya itu hanya 61 ribu dari jumlah TPS. Artinya masih banyak yang ada di daerah," kata Afifuddin di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
Afifuddin menjelaskan, dokumen C1 adalah dokumen yang berisi pencatatan penghitungan suara di tiap TPS. Pihaknya memberikan salinan C1 kepada BPN Prabowo setelah mereka mengirimkan surat resmi kepada Bawaslu.
Ilustrasi penghitungan suara
( )
Dokumen C1 Plano, kata dia, merupakan dokumen umum. Di mana semua orang juga diperkenankan untuk mendokumentasikan atau memfoto formulir C1 Plano di setiap TPS.
"Kalau TKN minta, akan kita kasih. Kalau pemantau minta kita kasih yang sifatnya C1 plano. Karena itu barang dokumen umum, siapapun boleh meminta," ujarnya.
Sebelumnya kubu calon presiden pasangan nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi–Ma’ruf Amin menduga BPN sedang melobi Bawaslu untuk mendapatkan dokumen C1.
“Saya dapat informasi kalau BPN sedang melobi Bawaslu untuk dapatkan dokumen C1,” kata Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Dugaan tersebut dilontarkan oleh PDI Perjuangan menanggapi sikap BPN yang hingga saat ini tidak mau membuka data hasil perolehan suara, namun melakukan klaim kemenangan sendiri.
Sumber: