Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi Jika Terlibat Kasus Amplop 'Cap Jempol' Bowo Sidik
10Berita, "Yang saya heran kok Bawaslu tidak melihat dan mendengar apa-apa. Enggak perlu lapor sebetulnya, mereka memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti,"
Habiburokhman. Foto: dok jpnn
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin berpeluang didiskualifikasi sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019, jika terbukti terlibat dalam kasus amplop 'cap jempol' Bowo Sidik Pangarso.
Bowo terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap Rp 8 miliar yang terbagi ke dalam 400 ribu amplop. Bowo mengklaim amplop berisi uang itu untuk serangan fajar atas perintah politikus Golkar Nusron Wahid.
"Bowo bilang diperintahkan oleh Nusron Wahid. Apakah Nusron itu TKN? Setahu saya beliau itu Tim Kampanye Nasional (Joko Widodo-Ma'ruf Amin)," ujar politikus Gerindra Habiburokhman pada diskusi bertajuk 'Kampanye 02 Sering Diganggu: Tegakkan Fair Play!' yang digelar di Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, di Jakarta, Rabu (10/4).
BACA JUGA: Jawaban Nusron Wahid saat Ditanya soal Nyanyian Bowo kasus Amplop
Sekretaris Direktorat Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno ini kemudian mengutip Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal 286 mengatur, apabila paslon melakukan politik uang dan kemudian terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif, maka pencalonannya bisa dibatalkan atau didiskualifikasi.
"Karena itu, saya mendesak KPU tidak lamban merespons permasalahan ini. Karena sejak awal dikatakan ada uang Rp 8 miliar, ada 400 ribu amplop yang disediakan untuk serangan fajar. Baru disampaikan yang perintahkan Pak Nusron Wahid," ucapnya.
BACA JUGA: Rupanya Ini Makna 'Cap Jempol' di Ribuan Amplop Bowo Sidik
Habiburokhman mengutarakan desakannya, karena bukti-bukti awal ada dugaan pelanggaran UU Pemilu dalam kasus Bowo sangat kuat.
"Yang saya heran kok Bawaslu tidak melihat dan mendengar apa-apa. Enggak perlu lapor sebetulnya, mereka memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti," katanya.
Lebih lanjut Habiburokhman mengaitkan jumlah 400 ribu amplop dengan target perolehan suara. Menurutnya, 400 ribu suara itu bisa 3-4 kali lipat suara caleg.
"Jadi, hampir enggak mungkin untuk caleg secara personal. Mungkin dia bertangugungjawab di dapilnya dalam kaitan dengan pilpres. Apalagi disebut ada 'cap jempol' yang sekarang diasosiasikan sebagai gestur paslon 01. Saya kira dalam hal ini Paslon 01 juga berkepentingan agar kasus ini diusut," pungkas Habiburokhman. (gir/jpnn)
Sumber: Jppn
10Berita, "Yang saya heran kok Bawaslu tidak melihat dan mendengar apa-apa. Enggak perlu lapor sebetulnya, mereka memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti,"
Habiburokhman. Foto: dok jpnn
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin berpeluang didiskualifikasi sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019, jika terbukti terlibat dalam kasus amplop 'cap jempol' Bowo Sidik Pangarso.
Bowo terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap Rp 8 miliar yang terbagi ke dalam 400 ribu amplop. Bowo mengklaim amplop berisi uang itu untuk serangan fajar atas perintah politikus Golkar Nusron Wahid.
"Bowo bilang diperintahkan oleh Nusron Wahid. Apakah Nusron itu TKN? Setahu saya beliau itu Tim Kampanye Nasional (Joko Widodo-Ma'ruf Amin)," ujar politikus Gerindra Habiburokhman pada diskusi bertajuk 'Kampanye 02 Sering Diganggu: Tegakkan Fair Play!' yang digelar di Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, di Jakarta, Rabu (10/4).
BACA JUGA: Jawaban Nusron Wahid saat Ditanya soal Nyanyian Bowo kasus Amplop
Sekretaris Direktorat Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno ini kemudian mengutip Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal 286 mengatur, apabila paslon melakukan politik uang dan kemudian terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif, maka pencalonannya bisa dibatalkan atau didiskualifikasi.
"Karena itu, saya mendesak KPU tidak lamban merespons permasalahan ini. Karena sejak awal dikatakan ada uang Rp 8 miliar, ada 400 ribu amplop yang disediakan untuk serangan fajar. Baru disampaikan yang perintahkan Pak Nusron Wahid," ucapnya.
BACA JUGA: Rupanya Ini Makna 'Cap Jempol' di Ribuan Amplop Bowo Sidik
Habiburokhman mengutarakan desakannya, karena bukti-bukti awal ada dugaan pelanggaran UU Pemilu dalam kasus Bowo sangat kuat.
"Yang saya heran kok Bawaslu tidak melihat dan mendengar apa-apa. Enggak perlu lapor sebetulnya, mereka memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti," katanya.
Lebih lanjut Habiburokhman mengaitkan jumlah 400 ribu amplop dengan target perolehan suara. Menurutnya, 400 ribu suara itu bisa 3-4 kali lipat suara caleg.
"Jadi, hampir enggak mungkin untuk caleg secara personal. Mungkin dia bertangugungjawab di dapilnya dalam kaitan dengan pilpres. Apalagi disebut ada 'cap jempol' yang sekarang diasosiasikan sebagai gestur paslon 01. Saya kira dalam hal ini Paslon 01 juga berkepentingan agar kasus ini diusut," pungkas Habiburokhman. (gir/jpnn)
Sumber: Jppn