OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 05 April 2019

Penanganan Kasus AKP Sulman Vs Ratna Sarumpaet Bukti Hukum Tumpul Ke Atas

Penanganan Kasus AKP Sulman Vs Ratna Sarumpaet Bukti Hukum Tumpul Ke Atas

10Berita – Perbedaan penanganan kasus penyebaran informasi bohong (hoax) aktivis perempuan, Ratna Sarumpaet dengan hoax mantan Kapolsek Pasirwangi, AKP Sulman Aziz adalah bukti hukum di era pemerintahan Joko Widodo masih diskriminatif.
Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Bin Firman Tresnadi mengatakan, diskriminasi kasus semacam itu sesungguhnya banyak terjadi di negeri ini selama beberapa tahun terakhir.
“Ini salah satu bukti hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” kata Bin Firman saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/4).
Padahal, lanjut pengamat politik ini, penegakan hukum yang berkeadilan sesungguhnya merupakan ujian bagi kepolisian untuk mengambil hati dan kepercayaan publik.

Terlebih, lanjutnya, kasus itu sudah memiliki yurisprudensi. Dalam hal ini kasus pembohongan publik yang dilakukan AKP Sulman dengan kasus Ratna Sarumpaet.
“Seharusnya tanpa ada pengaduan masyarakat sekalipun, polisi harus memproses AKP Sulman karena kasusnya sama dengan Ratna Sarumpaet,” pungkas Bin Firman.
Ratna Sarumpaet yang saat itu menjabat Jubir BPN Prabowo-Sandi mengaku dipukuli oleh beberapa orang di Bandung. Namun setelah heboh, Ratna minta maaf karena sudah menyebarkan hoax. Wajahnya yang lebam bukan karena dipukuli, tapi pasca menjali operasi wajah.


Sumber: Eramuslm