OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 23 April 2019

Tegas! Bawaslu: Polisi Tidak Boleh Pegang Salinan Formulir C1

Tegas! Bawaslu: Polisi Tidak Boleh Pegang Salinan Formulir C1


10 – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan polisi atau TNI tidak diperbolehkan memegang salinan hasil penghitungan suara atau formulir C1. Yang diperbolehkan memegang dan mendapatkan salinan C1 hanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi peserta pemilu, dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
“Polisi tidak boleh pegang salinan C1. Yang pegang C1 kan KPPS dan wajib diberikan salinannya ke saksi dan pengawas,” ujar Bagja di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Bagja mengatakan, Pasal 390 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur dengan jelas siapa saja pihak yang memegang dan mendapatkan salinan C1. Dalam UU Pemilu tersebut, dikatakan pihak yang memegang C1 adalah KPPS dan salinannya diberikan kepada saksi dan pengawas.


“C1 plano kan KPPS pegang, nanti diserahkan pada saat rekapitulasi di PPS dan PPK. Yang wajib diberikan salinanya kepada saksi dan pengawas,” ucap dia.
Namun, lanjut Bagja, tidak menjadi masalah jika polisi atau TNI hendak mendokumentasikan salinan C1 tersebut. Pasalnya, proses pungut-hitung di TPS dan rekapitulasi berjenjang dilakukan secara terbuka sehingga semua pihak bisa mendokumentasikan salinan C1 tersebut.
“Polisi, TNI motret C1 boleh, jangankan relawan, jangankan polisi wong orang lewat motret boleh. Lagi penghitungan difoto, silakan. Kan terbuka, kenapa penghitungan terbuka? Ya maksudnya itu, masyarakat bisa mengawal, masyarakat bisa tahu. Sekarang kawal-kawal pemilu, itu kan motret, nggak ada masalah kok. Nanti disandingkan, siapa tahu ada permasalahan di KPU,” tegas dia.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edi Pramono mengatakan, polisi mempunyai salinan C1 hasil rekap di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut Gatot, data C1 tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. [kom]