OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 26 Mei 2019

7 Hal yang Membatalkan Itikaf

7 Hal yang Membatalkan Itikaf


10Berita, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa i’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Beliau tidak pernah meninggalkannya.

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa i’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan hingga beliau diwafatkan Allah. Kemudian istri-istri beliau beri’tikaf sesudah beliau wafat.” (HR. Bukhari)


Bahkan pada Ramadhan terakhir sebelum wafat, Rasulullah i’tikaf selama 20 hari.

Dengan demikian, i’tikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan adalah sunnah beliau. Jika kita mengerjakannya, ada keutamaan besar menanti. Salah satunya adalah insya Allah mendapat lailatul qadar.

Ada tujuh hal yang membatalkan itikaf. Ini perlu diketahui agar bisa dihindari.

1. Murtad


Jika seseorang murtad, maka ibadahnya menjadi tidak sah. Demikian pula seseorang yang sedang i’tikaf lantas ia murtad, otomatis i’tikafnya menjadi batal.

Tak hanya itu, amal-amal yang ia kerjakan sebelumnya menjadi terhapus pahalanya. Na’udzubillah.

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (Qs. Az Zumar: 65).

2. Keluar dari Masjid


Hal kedua yang membatalkan itikaf adalah sengaja keluar masjid walaupun sebentar, tanpa adanya udzur syar’i.

Seseorang yang sedang itikaf, ia harus tetap berada di masjid. Jika tanpa udzur syar’i ia keluar dari masjid, maka i’tikafnya menjadi batal.

3. Hilang akal


Seseorang yang hilang akal, maka i’tikafnya juga batal. Entah karena gila atau mabuk.

4. Datangnya haid atau nifas


Saat seorang wanita datang bulan (haid), maka ia itikafnya batal. Tak hanya i’tikaf batal, ia juga dilarang berada di masjid.

5. Jima’


Jima’ termasuk hal yang membatalkan itikaf. Bahkan meskipun ia melakukannya karena lupa atau dipaksa.

6. Keluar mani


Seperti poin sebelumnya, poin ini juga membatalkan puasa. Baik karena mimpi atau disengaja, misalnya mast*rb*s*.

7. Melakukan dosa besar


Jika seseorang yang sedang i’tikaf melalukan dosa besar, misalnya sumpah palsu, maka i’tikafnya menjadi batal. Hal ini adalah pendapat mazhab Maliki, namun menurut jumhur tidak membatalkan.

Meskipun menurut jumhur tidak membatalkan, ia harus dihindari. Sebab seseorang yang itikaf harusnya berusaha memperbanyak ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Memperbanyak amal yang mendekatkan diri kepada-Nya.

Demikian tujuh hal yang membatalkan i’tikaf. Wallaahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Tarbiyah]

*Pembahan lengkap tentang itikaf mulai dari pengertian, hukum, niat, keutamaan, waktu, tempat, syarat dan rukunnya bisa dibaca di artikel Cara Itikaf

Sumber: Tarbiyah