OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 26 Mei 2019

Langgar Konvensi Jenewa, Polisi Akan Dilaporkan ke Mahkamah Internasional

Langgar Konvensi Jenewa, Polisi Akan Dilaporkan ke Mahkamah Internasional

10Berita – Medical Emergency Rescue Comitte atau MER-C, mengecam aksi tindak kekerasan yang dilakukan oknum aparat Kepolisian kepada massa dalam aksi unjuk rasa 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Aksi yang paling disesali terkait tindak kekerasan terhadap tim medis Dompet Dhuafa.
Relawan Medis MER-C Joserizal Jurnalis mengatakan, penyerangan terhadap petugas medis dan para pendemo itu sangat melanggar aturan dan bertentangan dengan Konvensi Jenewa. Berdasarkan Konvensi Jenewa, apabila kondisi berat seperti perang saja, relawan medis, sipil, dan wanita itu dilindungi. Apalagi hanya aksi demonstrasi yang tak seberat peperangan.
“Perang aja ada etika apalagi hanya demo. Tak bisa perang bunuh orang sembarangan. Ini dinyatakan dalam Geneva Convention, meski terjadi kericuhan, tak begitu penanganannya. Menghadapi sipil tidak dengan cara militer,” kata Joserizal di Kantor MER-C, Kramat Lontar, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu 25 Mei 2019


Jose menekankan apapun kondisinya terhadap rakyat sipil seperti wanita, anak-anak, dan tokoh agama haruslah dihormati dan memiliki nilai kemanusiaan. Tindakan aparat yang menyerang sipil dalam mengamankan aksi demonstrasi sungguh bertentangan dengan Pancasila sila kedua, yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab.



Sumber: Eramuslim