AJI Desak Pencabutan Pembatasan Akses Media Sosial
10Berita, Pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar, pascademonstrasi yang berujung dengan bentrokan dan pembakaran sejak Selasa 21 Mei 2019 malam lalu dan berlanjut hingga hari berikutnya. Kericuhan ini terjadi di Kawasan Thamrin Jakarta Pusat dan Slipi Jakarta Barat
Atas hal tersebut Aliansi Jurnalis Independen Indonesia meminta pemerintah untuk mencabut kebijakan itu sebab langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945.
“Yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim.
Madrim juga meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. Pihaknya menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum.
“Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar,” tegasnya.
Dia juga menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya.
“Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi,” bebernya.
Terakhir AJI Mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif.
“Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutupnya.
Sumber: Swamedium
Atas hal tersebut Aliansi Jurnalis Independen Indonesia meminta pemerintah untuk mencabut kebijakan itu sebab langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945.
“Yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim.
Madrim juga meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. Pihaknya menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum.
“Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar,” tegasnya.
Dia juga menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya.
“Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi,” bebernya.
Terakhir AJI Mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif.
“Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutupnya.
Sumber: Swamedium