Gugatan Ditolak Bawaslu, Wakil Ketua BPN: Sudah Kita Duga
10Berira, JAKARTA— Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Muzani angkat bicara perihal putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menolak gugatan BPN terkait kecurangan Pemilu 2019.
BPN Prabowo-Sandi mengakui telah menduga keputusan Bawaslu tersebut.
“Sudah kita duga. Laporan apa pun pasti dianggap kurang. Jangankan ke Bawaslu, ke polisi juga semua kurang,” ujarnya, pada Senin (20/5/2019).
Dia menilai ada perbedaan perlakuan kepolisian terhadap pendukung Prabowo-Sandi , polisi responsif dalam menyikapi setiap aduan dari Jokowi-Ma’ruf.
“Pokoknya sudah kita duga,” ujarnya.
Kemudian ia juga meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya akan mengeluarkan keputusan seperti Bawaslu tadi.
“Nanti di MK pun gitu. Yang membuat bukti itu kuat siapa? Yang membuat lemah siapa?” tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah membacakan putusan pendahuluan mengenai laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Dalam putusan terhadap laporan bernomor 01/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019, Bawaslu menyatakan dugaan kecurangan TSM tidak terbukti. Salah satunya karena kekurangan bukti kecurangan dalam pelaporan.[]
SUMBER: SINDONEWS