OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 28 Mei 2019

Indikasi Pemilu 2019 Curang Menguat karena Digugat Semua Peserta

Indikasi Pemilu 2019 Curang Menguat karena Digugat Semua Peserta



10Berita, Pemerhati Politik, Pemilu, dan Kenegaraan, Said Salahudin mengatakan bahwa banyak pihak selama ini menepis adanya dugaan kecurangan Pemilu 2019. Said menambahkan, setiap kali isu kecurangan disuarakan, maka pihak yang menyuarakan isu tersebut akan dituding tengah berusaha mendelegitimasi KPU.

Faktanya, kata dia, semua Peserta Pemilu kini justru mendalilkan Pemilu 2019 berlangsung secara tidak jujur dan tidak adil alias curang. Hal itu, lanjut Said, dapat dilihat dari daftar Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh semua Peserta Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fakta tersebut, lanjut dia, menunjukkan bahwa dugaan kecurangan Pemilu bukan sekedar isapan jempol. "Sebab, kalau Pemilu dianggap sudah berlangsung secara jujur dan adil, mengapa partai-partai politik dan calon Anggota DPD merasa perlu mengajukan sengketa ke MK?" kata Said dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2019).

Dia pun mempersilakan untuk melihat daftar gugatan hasil Pemilu yang masuk ke MK. "Itu kan ternyata tidak hanya diajukan oleh capres-cawapres nomor 02 dan partai-partai politik pendukungnya. Permohonan sengketa juga diajukan oleh para calon anggota DPD, bahkan oleh parpol-parpol pendukung capres-cawapres 01," kata Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilihan Umum (Puskum Pemilu) ini.

Said melanjutkan, PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, dan parpol-parpol pendukung pasangan Jokowi – Ma’ruf yang lain juga ternyata ikut menggugat. "Atas dasar apa gugatan itu diajukan? sudah barang tentu atas dasar adanya dugaan pelanggaran terhadap asas-asas Pemilu," ujar Konsultan Senior Political and constitutional law consulting (Postulat) ini.

Dia mengatakan, asas langsung, umum, bebas, rahasia, dan yang lebih utama lagi asas jujur dan adil yang dinyatakan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 itulah yang nantinya akan dijadikan sebagai parameter oleh Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU.

"Jadi, kalau semua Peserta kini menyoal hasil Pemilu, itu artinya indikasi adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 semakin menguat. Oleh sebab itu, menurut saya tidak perlu lagi dimunculkan tudingan bahwa pihak yang menyoal dugaan kecurangan Pemilu dianggap ingin mendelegitimasi KPU," ujar Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) ini

Sebab, lanjut dia, jika menduga KPU termasuk juga Bawaslu telah berlaku tidak jujur dan tidak adil alias curang di dalam menyelenggarakan Pemilu serta-merta dianggap sebagai upaya mendelegitimasi lembaga Penyelenggara Pemilu, maka semua partai politik juga dapat disebut sebagai pelakunya.

"Yang jelas, soal benar atau tidaknya Pemilu 2019 diwarnai oleh praktik kecurangan, kita masih harus menunggu pembuktiannya dari hasil persidangan yang akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. (Sindonews)