OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 30 Mei 2019

JEDER! Dakwaan KPK: Lukman Hakim Terima Rp 70 Juta Terkait Jual Beli Jabatan

JEDER! Dakwaan KPK: Lukman Hakim Terima Rp 70 Juta Terkait Jual Beli Jabatan



10Berita, Nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin masuk dalam surat dakwaan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Lukman disebut turut bersama-sama menerima suap terkait jual beli jabatan bersama dengan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.

Romy disebut menerima suap sebesar Rp 255 juta. Uang berasal dari Haris Hasanudin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Sementara, Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta.

Hal tersebut termuat dalam surat dakwaan Haris yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Pemberian itu dilakukan Haris agar Romy dan Lukman membantu meloloskan dirinya dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama. Haris sedang mengikuti seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Namun, ia terkendala syarat administrasi lantaran pernah mendapat sanksi dari Kemenag.

Setelah beberapa lobi dan pertemuan yang dilakukan Haris, Romy dan Lukman setuju membantunya. Haris pun kemudian memberikan sejumlah uang terkait hal tersebut.

Terkait uang Rp 70 juta untuk Lukman, disebutkan ada dua kali pemberian. Pertama, uang sebesar Rp 50 juta yang diberikan pada tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure, Surabaya.

Ketika itu, Haris dan Lukman bertemu untuk membahas proses seleksi Kakanwil Kemenag Jatim. Lukman pun setuju membantu Haris.

"Oleh karena itu, terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta," ujar jaksa.

Haris pada akhirnya lolos seleksi dan bahkan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Ia dilantik oleh Lukman pada 4 Maret 2019.

Tanggal 9 Maret 2019 atau lima hari setelahnya, Haris kembali menyerahkan uang. Kali ini sebesar Rp 20 juta.

Uang diserahkan di Tebu Ireng, Jombang. Kala itu, uang diberikan Haris kepada Lukman melalui seseorang bernama Herry Purwanto. "Sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ungkap jaksa.

Sumber: kumparan