OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 30 Mei 2019

Komnas HAM Pertanyakan Sangkaan Makar ke Tokoh Pro Prabowo

Komnas HAM Pertanyakan Sangkaan Makar ke Tokoh Pro Prabowo

Polisi melakukan serangkaian penangkapan pada pendukung Prabowo.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Taufan Damanik, menilai sangkaan makar terhadap Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma perlu mendapat penjelasan dari kepolisian.
Menurut Ahmad, Eggi dan Lieus Sungkharisma sejauh ini hanya memperlihatkan pendapatnya kepada publik. Penyampaian pendapat yang mencerminkan kebebasan dalam berdemokrasi itu perlu difasilitasi, bukannya ditindak dengan sangkaan makar.
“Kalau kita melihat, kalau dia (Eggi) baru sebatas menyatakan pendapat, kebebasan menyatakan pendapat. Jadi memang dalam hal ini polisi harus memberikan penjelasan kepada publik, apa sebetulnya temuan mereka sehingga mengatakan Pak Eggi Sudjana sudah masuk dalam kategori melakukan makar?” ungkap Ahmad, Selasa (21/5).
Menurut Ahmad, sangkaan makar bukanlah sembarang sangkaan, harus ada bukti tindakan konkret yang mendukung hal itu. Sementara Eggi maupun Lieus sejauh ini hanya dalam taraf berorasi menyemarakkan pendapat sekaligus menyatakan kebebasannya.
“Saya mengingatkan, kalau disebut makar, mestinya ada tindakan-tindakan yang memang secara konkret dalam rangka, katakanlah menjatuhkan kekuasaan. Mereka berbeda dengan tadi, kan gitu. Orang orasi menyatakan pendapat dengan sekeras-kerasnya itu kan menyatakan pendapat,” ungkapnya.
Ahmad melanjutkan, jikalau ada indikasi-indikasi pelanggaran yang dilakukan seseorang, mestilah diteliti betul apa macam pelanggarannya.
“Kalau kemudian orasi yang keras itu ada penghinaan ya, dia (sebetulnya) kena pasal KUHP penghinaan, bukan makar. Kalau orang itu memfitnah misalnya, dia kena pasal fitnah, kalau ujaran kebencian dia kena pasal ujaran kebencian, bukan makar, kan gitu,” tutur Ahmad.
Ahmad menghormati langkah-langkah aparat penegak hukum. Namun, ia mengingatkan bahwasanya kebebasan dalam berpendapat adalah hak setiap warga manusia.
Karena itu, Ahmad meminta kepolisian segera memberi penjelasan, apa temuan penyidik terkait kasus Eggi dan Lieus. Dengan begitu, bisa terlihat apakah langkah-langkah yang diambil kepolisian masih dalam koridor HAM atau sebaliknya.
“Kita menghormati langkah hukum dari kepolisian, itu kan wewenang mereka. Komnas HAM tentu saja menghormati aparat penegak hukum. Tetapi juga sebaliknya masyarakat juga sama, ingin tahu, apa sebetulnya temuan dalam penyelidikan itu,” ungkap Ahmad.
“Sekali lagi saya katakan kalau dia hanya dalam arti menyampaikan pendapat, semestinya dihormati sebagai bagian dari demokrasi, bagian dari hak asasi manusia,” tekannya.
Sumber: 
Artikel ini tidak mewakili pandanga