Pesawat Garuda saat menurunkan penumpang di Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/3/2019). Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman memberi ultimatum kepada maskapai penerbangan agar penurunan tiket pesawat di semua rute terhitung pada awal April 2019. Pasalnya, dengan kenaikkan harga tiket pesawat ini telah mengakibatkan sektor pariwisata terkena dampak| AKURAT.CO/Sopian

10Berita, Yasmine Nasution peneliti dari BUMN Research Group (BRG), menjelaskan bahwa kenaikan tarif atau harga tiket pesawat berdampak langsung pada penurunan jumlah penumpang bandara, sehingga berimplikasi terhadap penurunan pendapatan bandara.
Dia juga mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan tarif pesawat menyebabkan penurunan jumlah penumpang domestik di kuartal I tahun 2019. Jumlah penumpang domestik di bulan Maret 2019 sebanyak 6,03 juta orang, menurun sekitar 28 persen dibanding jumlah penumpang di bulan yang sama pada tahun sebelumnya, sebanyak 7,73 juta orang.
"Misalnya di Bandara Internasional Minangkabu tercatat mengalami penurunan pendapatan di awal 2019 sebesar 25% dibanding capaian tahun sebelumnya," ujarnya, seperti dalam keterangan resmi yang diterima Akurat.co di Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Mahalnya tiket pesawat menurut Yasmine juga akan berimbas pada sektor pariwisata. Hal ini terlihat dari penurunan konsumen hotel dan transportasi di kuartal I 2019. Hal ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi target pengembangan sektor pariwisata Indonesia. Apalagi salah satu pendorong, tantangan lebih berat adalah murahnya harga tiket ke destinasi wisata luar negeri.
“Dari hasil kajian tim, diketahui bahwa rasio price/km untuk rute Jakarta-Denpasar bersaing ketat dengan Jakarta-Bangkok dan Jakarta-Kuala Lumpur,” terangnya.
Managing Director LM FEB UIToto Pranotomenjelaskan bahwa mahalnya tiket penerbangan domestik perlu diantisipasi dengan cepat karena menjadi celah bagi maskapai asing untuk melakukan penetrasi di pasar Indonesia.
Isu beralihnya penumpang ke maskapai asing terlihat pada rute Jakarta-Medan melalui transit Kuala Lumpur. “Dari hasil survey, kesediaan penumpang untuk transit jika terbang dengan maskapai asing (rute Jakarta-Medan) yang cukup lama antara 3-5 jam,” terangnya.
Implikasi lain dari kenaikan harga tiket adalah pergeseran penumpang pesawat ke angkutan darat. Kemenhub misalnya memprediksi 30-40% yang biasanya menggunakan transportasi udara akan beralih ke darat, bukan hanya karena kenaikan harga tiket pesawat, tetapi juga beroperasinya Tol Trans Jawa dan akses yang mudah.
Meski ada masalah inefisiensi pengelolaan maskapai yang membuat harga tiket meningkat, Toto berpendapat bahwa penetapan harga tiket pesawat tidak bisa dipandang sebagai suatu kebijakan secara umum, melainkan spesifik untuk masing-masing rute.
Oleh karena itu, menurutnya pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal dalam penentuan batas tarif pesawat, antara lain: aspek efisiensi maskapai, persaingan maskapai dalam dan luar negeri, alternatif transport, karakteristik rute serta dampak perekonomian daerah.
“Sebagai negara kepulauan, industri transportasi tidak bisa dipisahkan antara transportasi darat, udara dan laut. Dibutuhkan kajian menyeluruh terkait tarif transportasi karena tidak hanya terkait dengan permasalahan konektivitas, transportasi terintegrasi, pemerataan pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, kondisi perusahaan transportasi dan juga persaingan di industri transportasi,” pungkasnya. []

Sumber: Akurat