OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 01 Mei 2019

Ternyata, Menpora Umrah dengan Anggaran Dinas dan Jadi Saksi Uang KONI Mengalir ke NU

Ternyata, Menpora Umrah dengan Anggaran Dinas dan Jadi Saksi Uang KONI Mengalir ke NU




Menpora Imam Nahrawi menyalahgunakan uang dinas untuk keperluan pribadi dalam bentuk umrah (Foto: cnnindonesia.com)

10Berita, Jaksa KPK terus mencecar aliran suap dalam kasus suap dan hibah KONI. Dari penelusuran KPK, ditemukan Nahrawi berumrah dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum dan sejumlah pejabat Kemenpora dengan uang kementerian tersebut.

Sebagaimana diberitakan cnnindonesia.com (30/4) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku berumrah dengan menggunakan anggaran Kemenpora. Ia umrah bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum dan pejabat di Kemenpora.

Pernyataan itu muncul dalam kesaksian Nahrawi yang jadi saksi untuk terdakwa suap dana hibah KONI, Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, (29/4).

Mulanya Imam tidak secara tegas mengakui penggunaan anggaran untuk umrah tersebut. Ia mengaku datang ke Jeddah, Arab Saudi, untuk menghadiri undangan Federasi Asian Paralayang. Usai menghadiri kegiatan tersebut, Imam menyempatkan diri umrah.



Kemudian Majelis Hakim menanyakan apakah umrah itu merupakan kegiatan dinas. Imam tidak secara gamblang menjawabnya. Setelah didesak Majelis Hakim, Imam mengaku menghadiri Asian Paralayang dan dilanjutkan dengan umrah dengan menggunakan uang dinas alias anggaran Kemenpora.

Tak hanya itu, jaksa juga membongkar penarikan sejumlah uang yang dilakukan di Mekkah. Selama di Mekkah, Imam menarik uang Rp50 juta di Mekkah, Kafe Kasino, dan beberapa tempat di Mekkah.

KPK sebelumnya telah menetapkan Staf Kemenpora Eko Triyanto dan Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora Adi Purnomo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya menjadi tersangka karena menerima gratifikasi dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Selain keduanya, KPK juga menetapkan Deputi Bidang Peningkatan Olahraga Kemenpora Mulyana sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Hamidy dan Johny E Awuy didakwa menyuap Mulyana. Mereka menyuap untuk memperlancar proposal yang diajukan oleh KONI dan mempercepat pencairan dana dari Kementerian.

Dalam surat dakwaan, Hamidy bersama Johny memberikan hadiah kepada Mulyana berupa satu unit mobil Fortuner VRZ TRD, uang sejumlah Rp300 juta, satu buah kartu ATM Debit BNI dengan saldo senilai Rp100 juta, dan satu buah handphone Samsung Galaxy Note 9.

Dalam kesempatan lain, terdakwa kasus suap dana hibah KONI, Ending Fuad Hamidy mengatakan, pihaknya memberikan uang pinjaman untuk bantuan Muktamar Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur, disaksikan langsung oleh Imam Nahrawi.

Mulanya Hamidiy diminta Rp1,5 miliar oleh Sekretaris Kemenpora Alfitra Salam untuk menghadiri Muktamar NU di Jombang. Namun akhirnya disepakati hanya Rp300 juta, dan penyerahan uang itu disaksaikan langsung oleh Imam Nahrawi di Jombang saat perhelatan Muktamar NU.

Sumber: UCNews ,(Ludhy Cahyana, Author)