OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 01 Mei 2019

Salah Input Suara Berkali-kali, Pengamat: KPU Bisa Dipidana

Salah Input Suara Berkali-kali, Pengamat: KPU Bisa Dipidana


10Berita, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bertanggung jawab atas kesalahan input suara pemilihan presiden 2019 melalui aplikasi Sistem Perhitungan Suara (Situng). Kesalahan input suara terjadi berkali-kali dan merugikan salah satu pasangan calon.

Praktisi hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan mengatakan alasan KPU yang menyebut faktor human error sulit untuk diterima. Pasalnya, kesalahan input di Situng terjadi lebih dari satu kali.

“Alasan semacam ini tidak dapat diterima karena terjadi berkali-kali, oleh karena itu KPU tidak segampang itu meminta maaf atas kesalahan yang terjadi berulang-ulang tersebut, KPU harus bertanggung jawab secara hukum,” kata Ismail dalam keterangan pers, Rabu (1/5).

Menurut pasal 505 Undang-Undang Pemilu, anggota KPU yang karena kelalaiannya mengakibatkan kehilangan atau bertambahnya perolehan suara pasangan tertentu dapat dipidana selama satu tahun penjara.

“Bahkan, kerugian perolehan suara yang dialami oleh salah satu peserta pemilu tersebut akibat adanya unsur kesengajaan dari KPU maka berdasarkan pasal 532 UU pemilu dapat dipinada selama empat tahun penjara,” jelas Dekan Fakultas Hukum Unas ini.

KPU mengakui terjadi kesalahan input dalam Situng dari 142 tempat pemungutan suara (TPS). KPU mengetahui adanya kesalahan entri data ini berdasarkan hasil monitoring ditampah dengan adanya laporan masyarakat sebanyak 38 TPS, kemudian temuan hasil monitoring yakni 104 TPS.

Tim relawan BPN Prabowo-Sandiaga Uno mengklaim menemukan 9.440 kesalahan input aplikasi Situng pemilu 2019 milik KPU. Temuan itu diperoleh dari hasil verifikasi manual di Situs Situng KPU selama tiga hari terakhir, yakni sejak 27 hingga 29 April 2019.

Editor: Abdul Rozak

Sumber: GatraGATR