OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 09 Juni 2019

BREAKING NEWS: Prabowo Subianto Jadi Terlapor Dugaan Makar


BREAKING NEWS: Prabowo Subianto Jadi Terlapor Dugaan Makar

Penyidik Polda Metro jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDB) untuk calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
SPDB Prabowo Subianto jadi terlapor dugaan makar

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Penyidik Polda Metro jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDB) untuk calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, Prabowo berstatus sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Dilansir GridHot.ID dari laman Antara News, Andre Rosiade selaku Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, membenarkan informasi penerbitan SPDP terhadap Prabowo, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga: Bukan 22 Mei, KPU Tetapkan Jokowi-Amin Sebagai Pemenang Pemilu Pada Selasa Dini Hari
Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.
Baca Juga: Klaim Angka Kemenangan Prabowo-Sandiaga Turun dari 62 Persen ke 54 Persen, Ruhut Sitompul: Kayak Main Sulap Aja!
SPDP itu juga menyebutkan Eggi bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
SPDB Prabowo Subianto jadi terlapor dugaan makar

Rosiade mengungkapkan, Prabowo dilaporkan oleh pelapor yang sama dengan Eggi Sudjana karena SPDP itu tembusan pengembangan dari kasus Eggi.
Sebelumnya diwartakan oleh Kompas.com, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Polisi kiranya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Baca Juga: Ada Nama Petinggi Pertamina di Daftar Penumpang Jet Pribadi yang Ikut Prabowo ke Brunei
Diketahui, pasal yang disangkakan kepada Eggi adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber: uc mews

Related Posts:

  • Timses Jokowi Sebut Jan Ethes Sebagai Keunggulan Kampanye, Warganet: Ini Sudah Offside! Timses Jokowi Sebut Jan Ethes Sebagai Keunggulan Kampanye, Warganet: Ini Sudah Offside! 10Berita  Ketua Tim Cakra 19, salah satu tim bayangan pemenangan calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi di pemilihan… Read More
  • The SOMAD Power The SOMAD Power 10Berita  – Azan masjid tadi di kompleks rumahku, yang baru direnovasi hampir 5 milyar bergema. Ini azan Jumat, 25 Januari 2019. Hatiku tetap bingung apakah aku ke Masjid itu, atau ke Masjid yang… Read More
  • Prabowo: Saya Sebut LRT Palembang Tak Berguna, JK Lalu Membenarkan 10Berita  – Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, mengaku sering dituduh dan dihujat karena membeberkan sejumlah data terkait kritik kepada pemerin… Read More
  • SIAPA DIBALIK TABLOID INDONESIA BAROKAH ??? SIAPA DIBALIK TABLOID INDONESIA BAROKAH ??? 10Berita  Tabloid "INDONESIA BAROKAH" sedang menjadi sorotan publik di tengah Pilpres 2019.Tabloid yang berisi adu domba Umat Islam dan kampanye hitam terhadap capres Pr… Read More
  • Ketika UI Tidak Disebut Prabowo Saat Deklarasi Alumni Ketika UI Tidak Disebut Prabowo Saat Deklarasi Alumni 10Berita , Deklarasi Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia mendukung Prabowo Sandi berlangsung di Padepokan Silat TMII (Taman Mini Indonesia Indah) Jakarta, Sab… Read More