BREAKING NEWS: Prabowo Subianto Jadi Terlapor Dugaan Makar
Penyidik Polda Metro jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDB) untuk calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
SPDB Prabowo Subianto jadi terlapor dugaan makar
Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Penyidik Polda Metro jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDB) untuk calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, Prabowo berstatus sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Dilansir GridHot.ID dari laman Antara News, Andre Rosiade selaku Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, membenarkan informasi penerbitan SPDP terhadap Prabowo, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga: Bukan 22 Mei, KPU Tetapkan Jokowi-Amin Sebagai Pemenang Pemilu Pada Selasa Dini Hari
Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.
Baca Juga: Klaim Angka Kemenangan Prabowo-Sandiaga Turun dari 62 Persen ke 54 Persen, Ruhut Sitompul: Kayak Main Sulap Aja!
SPDP itu juga menyebutkan Eggi bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
SPDB Prabowo Subianto jadi terlapor dugaan makar
Rosiade mengungkapkan, Prabowo dilaporkan oleh pelapor yang sama dengan Eggi Sudjana karena SPDP itu tembusan pengembangan dari kasus Eggi.
Sebelumnya diwartakan oleh Kompas.com, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Polisi kiranya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Baca Juga: Ada Nama Petinggi Pertamina di Daftar Penumpang Jet Pribadi yang Ikut Prabowo ke Brunei
Diketahui, pasal yang disangkakan kepada Eggi adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber: uc mews