Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).


10Berita, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi realistis.
Menurut Jusuf Kalla, pulau yang telah terbangun mau tidak mau harus dimanfaatkan, karena telah menghabiskan biaya triliunan rupiah.
"Ya kita harus realistis dan pragmatis, mereka udah reklamasi sampai dengan biaya triliunan dan udah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar, siapa yang mau bongkar. Kenyataan mereka udah membangun dengan izin pemerintah yang lama ya," ujar Jusuf Kalla saat ditemui di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Lebih lanjut menurut dia, kebijakan mantan menteri pendidikan itu telah sesuai aturan, di mana tak ada lagi pilihan selain memanfaatkan bangunan di pulau reklamasi.
"Jadi Anies gubernur tentu berpikir seperti itu bahwa ini ada berdasar ketentuan-ketentuan yang ada. Maka yang udah terjadi reklamasi tidak mungkin dibongkar lah. Tapi mereka bikin aturan-aturan. Jadi ini suatu tindakan pragmatis aja," sebut Jusuf Kalla.
Sebelumnya Anies menjelaskan tindakan menerbitkan IMB itu berdasarkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Menurutnya, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan peraturan gubernur.
"Mengapa mereka diberi IMB? Mengapa tidak dibongkar saja?. Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies, beberapa waktu lalu.
Kritik Walhi
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi, Teluk Jakarta menimbulkan kontroversi.
Sejumlah pihak mempertanyakan kebijakan yang dibuat mantan menteri pendidikan dan kebudayaan di era Kabinet Kerja itu.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, mengritik kebijakan Anies Baswedan itu.
Menurut dia, pihaknya pernah mengusulkan membongkar pulau reklamasi yang telah terbentuk.
Namun, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta malah menerbitkan IMB.
Sehingga, dia menilai, kajian mengenai pulau reklamasi yang dilakukan Pemprov DKI hanya sekedar asumsi.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah mempunyai tiga opsi terhadap proyek reklamasi.
Opsi pertama, yaitu dilanjutkan dengan rancangan lama.
Opsi kedua, dihentikan sepenuhnya.
Opsi ketiga, melanjutkan dengan rancangan baru.
"Pemerintah lebih menitikberatkan kepada redesign yang tidak ada bedanya. Kajian pembongkaran hanya asumsi belum dilakukan secara penuh dalam konteks kajian," kata Soleh, dalam sesi diskusi bertema "Kala Anies Berlayar ke Pulau Reklamasi" di kantor Formappi, Jakarta Timur, Minggu (23/6/2019).
Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Seharusnya, kata dia, Anies tidak memberikan IMB di pulau reklamasi.
Sebab, dia menilai, dasar aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 keliru.
Dia menegaskan, pergub itu dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama, gubernur DKI periode sebelumnya, setelah aktivitas pembangunan di reklamasi.
Jika, merujuk pada aturan itu, kata dia, Anies mempunyai pilihan untuk tidak melanjutkan pemberian IMB di pulau reklamasi.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
Mantan rektor Universitas Paramadina itu menerbitkan IMB.
"Pergub itu dasar dikeluarkan belakangan setelah ada aktivitas pergub itu dicabut. Dia mempunyai pilihan untuk tidak melanjutkan, tetapi ini tetap dilakukan," kata dia.
Melalui keterangannya, Kamis (13/6/2019), Anies Baswedan menyampaikan penerbitan IMB di pulau reklamasi berbeda dengan reklamasi itu sendiri.
Mengenai hal ini, Soleh menilai reklamasi dengan pemberian IMB merupakan satu paket yang tidak bisa dipisahkan.
Dengan dikeluarkannya IMB, dia menambahkan, Anies telah memberikan kepastian kepada pengembang reklamasi.
"Artinya, Pemprov DKI sedang memberikan kepastian-kepastian politik kepada pengembang untuk melakukan bisnis praktek di Jakarta," tambahnya.
Merasa dikambinghitamkan
Dikutip dari kompas.com, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa dikambinghitamkan dalam polemik penerbitan izin mendirikan bangunan ( IMB) di pulau reklamasi.
Ia mengaku bingung dengan sikap Gubernur Anies Baswedan.
"Anies satu pihak ubah pergub aku yang menurut aku itu institusi (kewenangan) gubernur juga. Satu pihak mau kambing hitamkan aku soal pergub yang mau dia (Anies) pakai dengan memanfaatkan celah hukum istilahnya," kata Ahok kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019).
Ahok menyebut beberapa pergubnya yang diubah Anies antara lain soal pedagang kaki lima, RPTRA, hingga larangan motor lewat Sudirman-Thamrin.
Ia mempertanyakan keputusan Anies yang tak merevisi Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancangan Kota Pulau Reklamasi.
"Enggak bisa batalkan Keppres karena putusan institusi, juga enggak bisa batalkan perda dan pergub? Buktinya pergub aku ada juga yang dia ganti kan?," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).
Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta.
Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
Anies berkilah dasar hukumnya sudah ada yakni Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang dulu diteken Ahok. Namun, ia menolak mencabut atau mengubah pergub tersebut.
"Tidak sesederhana itu. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam hukum tata ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Begitu juga dengan kasus ini, bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya, tetapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies dalam siaran pers berisi tanya jawab, Rabu (19/6/2019).
Menurut Anie, Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang diteken pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bisa menjadi celah pembangunan di lahan hasil reklamasi.
Celah itu membuatnya harus menerbitkan IMB terhadap bangunan yang sudah terlanjur dibangun.
"Ya boleh, ada celah hukumnya. Seperti saya bilang kemarin, ada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 18 Ayat 3," kata Anies.
Anies menjelaskan, PP itu mengatur bahwa sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR, maka pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
Ia menuding klausul ini membuat Ahok menerbitkan Pergub 206/2016.
"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi gubernur waktu itu untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," ujarnya.
Kendati demikian, Anies menegaskan tak akan mencabut atau mengubah pergub tersebut. Ia mengaku tak bisa semena-mena membatalkan reklamasi yang sudah terlanjur terjadi.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok marah-marah saay ditanya soal barter reklamasi dengan penggusuran
"Bila saya mencabut Pergub 206/2016, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM