OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 15 Juni 2019

Komentari Penanganan Bencana, Relawan Gempa Lombok Malah Dijerat UU ITE

Komentari Penanganan Bencana, Relawan Gempa Lombok Malah Dijerat UU ITE

10Berita – Seorang relawan sekaligus korban gempa Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Amusrin Kholil, dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dia dinilai mengancam pemerintah daerah di Lombok Utara karena bekerja lamban dalam penanganan gempa.
Pada 26 September 2018, Amusrin Kholil, mengomentari status Facebook temannya. Dia menuliskan kalimat yang menurut pejabat di Lombok Utara mengandung ancaman.
“Bunuh dan seret semua jajaran PEMDA KLU kalau tidak segera merealisasikan dana bantuan tersebut…… Bantai semua para pemangku kebijakan yang bertele-tele dalam mengayomi warga korban….. Saya sangat tidak setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh PEMDA,” tulisnya.
Buntut komentar tersebut dia dijerat UU ITE dan kini menjalani proses persidangan.

Amusrin Kholil merupakan relawan dari Endris Foundation. Organisasi yang membantu kelompok difabel di NTB. Saat gempa, organisasi itu bertindak cepat dengan membantu warga korban gempa
Kholil selain menjadi relawan, juga merupakan korban gempa. Rumahnya ambruk akibat gempa Lombok 7,0 magnitudo. Bahkan, tiga keluarganya meninggal dunia akibat gempa.
Komentarnya pada status rekannya yang memposting isi tuntutan massa yang meminta bantuan gempa dipercepat. Karena sebelum status dibuat rekannya, terlebih dahulu masyarakat Lombok Utara menggelar aksi menuntut bantuan gempa direalisasikan.


Sumber: Eramuslim