OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 27 Juni 2019

MA Tolak Gugatan BPN Prabowo - Sandiaga, Mardani PKS Bilang Begini

MA Tolak Gugatan BPN Prabowo - Sandiaga, Mardani PKS Bilang Begini

Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menggugat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: Dok. FPKS DPR RI
10Berita, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menggugat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Duduk perkaranya adalah putusan Bawaslu yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilaporkan BPN tidak dapat diterima.
"Mengadili, menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan MA yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada Rabu (26/6).
Merespons putusan MA tersebut, Wakil Ketua BPN Prabowo - Sandi, Mardani Ali Sera meyakini dan optimistis putusan tersebut tidak akan mempengaruhi putusan akhir Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap sengketa Pilpres 2019.
“Saya percaya putusan MA tidak mempengaruhi putusan akhir MK, semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia,” kata Mardani, Kamis (27/6).
Sebelumnya, Lembaga MA melalui kabiro Humasnya, Abdullah menjelaskan bahwa lembaganya menolak gugatan BPN atas putusan Bawaslu RI. MA berasalan tidak menerima gugatan tersebut karena objek gugatan bukanlah pelanggaran administrasi pemilu (PAP).
Mardani pun berharap lembaga MK benar-benar memutuskan putusan yang seadil adilnya, “Saya masih percaya lembaga peradilan di Indonesia salah satunya MK memegang teguh prinsip keadilan dan kebenaran,” ujar ketua DPP PKS ini.
Pihaknya juga masih percaya para hakim MK akan bersikap sebagai negarawan, sehinigga memutuskan sengketa Pilpres sesuai data dan fakta persidangan. (fat/jpnn)
Sumber: Jpnn