Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK: Kami Mempertanggungjawabkan Ini Kepada Allah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman sempat protes kepada Eddy OS Hiariej, ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Maruf Amin di persidangan.
10Berita - Mahkamah Konsitusi (MK) tengah membacakan sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Ketua MK Anwar Usman dalam mengawali sidang menegaskan kembali bahwa pihaknya hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.
Anwar menegaskan, hakim telah berusaha membuat putusan dalam perkara sengketa Pilpres dengan didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.
Karena itu, Anwar Usman meminta semua pihak nantinya menyimak putusan yang diucpakan terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan
"Diharap kepada kita semua menyimak semua putusan ini terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan. Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah swt," ujar Anwar sebagaimana dikutip dari tayangan live streaming MK.
Anwar melanjutkan, pihaknya menyadari putusan hakim tidak akan memuaskan semua pihak.
Ia meminta agar putusan hakim MK tidak dijadikan upaya saling fitnah.
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 hari ini, Kamis (27/6/2019).
Sidang putusan MK dimulai pukul 12.40 WIB dan disiarkan secara live streaming di kanal YouTube MK.
Sejumlah stasiun televisi juga menyiarkan secara langsung sidang putusan MK ini.
15 Poin Gugatan Prabowo-Sandi
Semua pihak saat ini menantikan putusan MK.
Apakah nantinya MK bakal mengabulkan permohonan gugatan Prabowo-Sandi atau sebaliknya.
Ataukah MK mengabulkan sebagian permohonan?
Untuk mengingat kembali gugatan apa saja yang disampaikan Prabowo-Sandi, berikut kilas balik isi petitum (gugatan) yang diajukan Prabowo-Sandi.
Gugatan Prabowo-Sandi berisi 15 poin mulai dari meminta diskualifikasi Jokowi-Maruf hingga meminta Prabowo-Sandi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Petitum ini merupakan petitum perbaikan yang dibacakan Ketua Tim Hukum 01, Bambang Widjojanto saat sidang perdana MK Sengketa Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019 lalu.
Berikut 15 poin isi petitum tersebut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)
1. Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)
4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.
6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
Atau,
Atau,
8. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.
9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
Atau,
Atau,
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia atau setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng
Apabila Mahkamah Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
(Tribunnews.com/Daryono)