Menhan: Polisi di Negara Manapun di Bawah Kementerian, Ryamizard Sindir Halus Polri?
10Berita, Di negara manapun, bahkan Indonesia pada pemerintahan Presiden Soekarno, kepolisian berada di bawah kementerian. Biasanya, polisi berada di bawah kementerian kehakiman atau kementerian dalam negeri, karena sifatnya sipil dan tugasnya untuk menegakkan keamanan dan ketertiban.
Namun, saat ini kepolisian langsung di bawah Presiden. Selain itu, tugas polisi terkadang beririsan dengan TNI. Misalnya, separatisme berkaitan dengan pertahanan, juga disikapi Polri dengan Brimob. Sementara TNI juga memerangi separatisme.
Berikutnya polisi juga memiliki wewenang dalam penindakan terorisme. Pasalnya dalam UU No 5/2018 Tentang Penindakan Terorisme, terdapat kata pidana, maka polisi juga memiliki wewenang kontraterorisme. Sementara dalam TNI terdapat Detasemen Khusus 81 Penanggulangan Teror (Gultor) yang dimiliki oleh Kopassus.
Selain itu, dari sisi anggaran, Komisi I DPR menyebut APBN menganggarkan Rp108 triliun. Untuk kepolisian Rp80 triliun, sementara untuk TNI Rp90 triliun dibagi TNI AD, AU, dan AL. Tiga matra itu memiliki peralatan tempur mahal yang harus dirawat, sementara Polisi tak banyak memiliki pesawat, panser, tank, dll.
Soal posisi kepolisian di bawah kementerian mendapat perhatian Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu. Sebagaimana diberitakan wartakota.tribunnews.com(15/6), ia tak mengusulkan kepada presiden agar polisi di bawah kementerian.
Namun, menurut Ryamizard di negara manapun TNI di bawah Kementerian Pertahanan, sementara kepolisian juga di bawah kementerian. Ryamizard tak memaparkan secara filosofis dan teknis, ia hanya menyebut Presiden banyak tugasnya, jangan sampai terbebani lebih berat dengan mengurus kepolisian.
Ia juga menolak kalau kepolisian di bawah Kementerian Pertahanan karena orietansi Kemenhan adalah militer dan pertahanan, sementara polisi bercorak sipil.
Sebelumnya, Sekretaris Negara Andi Widjajanto juga membandingkan dengan negara-negara lain, di mana Polri berada di bawah kementerian. Namun begitu, dia mengungkapkan, pemerintah masih harus mempertimbangkan reformasi keamanan yang dilakukan di Indonesia pada tahun 1999, polisi dan TNI dipisah. Lalu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian yang secara eksplisit menempatkan Polri di bawah presiden.
Persoalannya, dengan dana besar yang dimiliki Polri itu menciptakan kecemburuan dan gesekan di level bawah. Kerap terjadi polisi dan TNI terlibat keributan, yang mungkin saja penyulutnya adalah kecemburuan dan ego sektoral.
Mungkin saja, pernyataan Ryamizard merupakan sindiran, atas kewenangan polisi yang lebih dalam berbagai hal belakangan ini.
Artikel