OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 16 Juni 2019

Rachmawati Ajukan Judicial Review ke MA Terkait Pasal 3 Ayat 7 PKPU Tentang Penetapan Presiden Terpilih

Rachmawati Ajukan Judicial Review ke MA Terkait Pasal 3 Ayat 7 PKPU Tentang Penetapan Presiden Terpilih

19Berita-Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 3 Ayat 7 PKPU No. 5 Tahun 2019 di Mahkamah Agung RI. Salah satu tim pengacara Rachmawati, Taufiqurrahman menjelaskan alasan mengajukan uji materi tersebut.
Dia mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas pemberlakukan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
Menurutnya, dengan diberlakukan pasal aquo membuka kemungkinan Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih tidak memiliki akseptabilitas dan tidak merepresentasikan harapan rakyat Indonesia di 34 Provinsi yang tersebar di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kami berpendapat pasal 3 ayat 7 merupakan pelanggaran konstitusional karena UU Pemilu 2017 dan UU 1945 khususnya di pasal 6A tidak mengatur tentang kontestasi pemilihan presiden yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon," kata Taufiqurrahman di Gedung MA, Senin (13/5).
Taufiqurrahman melanjutkan, bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU itu merupakan norma baru yang tidak memiliki landasan hukum baik Undang Undang Dasar 1945 maupun Undang-undang no 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum.
"Ketentuan dalam pasal tersebut telah melanggar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum," ujarnya.
Dia berharap KPU menghentikan sementara proses rekapitulasi suara hingga ada keputusan dari Mahkamah Agung mengenai gugatannya tersebut.
"Bertentangan atau tidak pasal 3 ayat 7 yang kami lakukan uji material ini. Jadi kami harapkan Mahkamah Agung dapat memproses ini segera mungkin," ujar dia.
Sementara itu, Rachmawati mengatakan, gugatan judicial review telah terdaftar dengan nomor 44/Djmt.5/hum/5/2019
"Saya Rachmawati dan teman-teman selaku pemberi kuasa memberi kuasa ke advokat untuk melakukan gugatan. Di mana lawannya KPU," ucap putri proklamator Soekarno itu.(mr/mdk/lip)
Sumber: merdeka