OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 09 Juni 2019

Pengadilan Myanmar Putuskan Tangkap Biksu Wirathu

Pengadilan Myanmar Putuskan Tangkap Biksu Wirathu




10Beritah Myanmar resmi menetapkan status buron terhadap biksu radikal anti-muslim, Wirathu. Pengadilan di distrik Yangon Barat mengeluarkan surat perintah penangkapannya karena mangkir dalam siding.

Perwakilan kepolisian mengatakan, surat tersebut dikeluarkan usai Wirathu tak kunjung muncul di pengadilan pada Selasa lalu.

“Artinya, pengadilan mengklasifikasikannya sebagai buron, dan siapa pun – tidak terbatas pada polisi – dapat menangkapnya,” kata Kolonel Myo Thu, perwira di markas polisi di Nay Pyi Taw, pekan ini.

Dalam surat itu disebutkan, polisi harus membawa Wirathu sebelum 11 Juni.

Biksu Wirathu dikenai dakwaan penghasutan, sehingga dia dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup, denda, atau keduanya.

Wirathu sempat berkoar di media setempat bahwa dia akan menghadapi dakwaan itu, namun ia kemudian berubah pikiran dan bersembunyi.

Menurut Radio Free Asia Burma, Wirathu saat ini mencari perlindungan ke kelompok pemberontak bersenjata di Negara Bagian Kayin yang berbatasan dengan Thailand.

Wirathu berperan besar dalam menyebarkan sentimen anti-Muslim di antara umat Buddha di Myanmar, sejak kekerasan komunal meletus di Negara Bagian Rakhine pada pertengahan 2012. Melalui pidato anti-muslimnya, ratusan ribu muslim Rohingya terusir dan dibantai dengan sadis.

Sumber: Anadolu | Kiblat