Said Didu: Maruf Tetap Pejabat BUMN Meski BSM Dan BNI Syariah Berstatus Anak Perusahaan
10Berita- Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu angkat bicara terkait polemik status Cawapres Maruf Amin yang disebut masih aktif menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua anak perusahaan BUMN, BSM dan BNI Syariah.
Menurut Said Didu, Maruf tetap berstatus sebagai pejabat BUMN meskipun dua perusahaan yang namanya tercantum sebagai DPS berstatus sebagai anak perusahaan BUMN.
Pernyataan Said Didu ini seolah mematahkan klaim pihak Maruf Amin yang menyebut anak perusahaan BUMN terpisah dari BUMN itu sendiri.
"Ada pihak yang giring opini seakan KMA (Kiai Maruf Amin, red) bukan pejabat BUMN karena hanya pejabat anak perusahaan," ujar Said Didu di Twitter, Selasa (11/6).
Said Didu pun menjelaskan pernyataannya itu. Menurutnya, Maruf Amin tetap pejabat BUMN. Hal itu berkaca pada pemberhentian dirinya dari Komisaris PT Bumi Asam tahun 2018 lalu.
"Saya jelaskan: 1. Pejabat anak perusahaan BUMN adalah pejabat BUMN; 2. Penerapan hukum pejabat anak perusahaan BUMN sama dengan BUMN, banyak contoh termasuk pemberhentian saya sebagai Komisaris PTBA (anak perusahaan Inalum)," jelas Said Didu.
Sebelumnya, banyak pihak menyebut Maruf Amin bukan pejabat BUMN meski namanya tercantum sebagai DPS dua bank anak perusahaan BUMN. Salah satu yang mengatakan ini adalah Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra.
"Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya. Menteri BUMN juga tidak mengurusi lagi anak cucu perusahaan BUMN. Itu sepenuhnya sudah swasta," ujar Yusril kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).
sumber: rmol