Sandiaga Saja Mundur dari Wagub DKI, Masa Maruf Amin Enggak?
10Berita – Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berharap putusan Mahkamah Konstitusi nanti bisa menjelaskan posisi cawapres Maruf Amin di dua bank yang disebut anak perusahaan BUMN.
Maruf terdaftar sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Sayriah dan BNI Syariah.
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Deni Indrayana menilai seharusnya Maruf mengundurkan diri dari jabatan selayaknya cawapres, Sandiaga Uno.
Pasalnya, kata Deni, sebagai diatur dalam UU Pemilu maka pejabat dan karyawan BUMN dan BUMD tidak boleh menjadi peserta kontestasi politik.
“Bang Sandi tanpa perintah undang-undang sekalipun memilih mundur dari jabatan wakil gubernur supaya bisa konsentrasi sebagai wapres,” ujar Deni di Media Center, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (25/6).
Denny mengingatkan MK sudah menyatakan bahwa keuangan anak perusahaan BUMN sama dengan anak perusahaannya. Keuangan anak perusahaan BUMN juga diperiksa oleh BPK.
“Jadi dari segi keuangan negara, putusan MK sudah mengatakan keuangan BUMN adalah keuangan negara, begitu BUMN turunkan sahamnya ke anak perusahaan, itu perusahaan negara, makanya anak usaha BUMN tetap diperiksa BPK,” jelasnya. (md)
Sumber: Erasmuslim