Deretan ruko telah berdiri di Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta.

10Berita,Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihak yang menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi, cerdik.
Pergub itu diketahui diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Anies merasa kesal dengan terbitnya Pergub Nomor 206 Tahun 2016.
Sebab, pergub itu membuatnya harus menerbitkan izin mendirikan bangunan ( IMB) bangunan di Pulau D hasil reklamasi.
"Menurut saya, yang mengerjakan ini (Pergub Nomor 206 Tahun 2016) semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebal," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/6/2019).
Anies menyampaikan, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) sudah terbit sebelum dia menjabat sebagai gubernur.
Begitu pula dengan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang mendorong terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di pulau reklamasi.
a

Anies menjelaskan, dengan adanya sertifikat HPL, Pergub Nomor 206 Tahun 2016, dan sertifikat HGB, pengembang mulai mendirikan bangunan di pulau reklamasi sesuai dengan PRK.
Namun, pengembang tidak mengurus IMB.
"Ketika saya mulai bertugas, sudah ada HPL, sudah ada HGB, dan sudah ada pergub. Jadi, mereka (pengembang) membangun. Yang tidak dilakukan adalah izinnya," katanya.
Saat Anies menjabat gubernur, Pemprov DKI mengecek pembangunan yang dilakukan pengembang.
Pemprov DKI kemudian menyegel bangunan-bangunan di sana pada 2018 karena tak berizin.
Namun, Pemprov DKI tak bisa membongkar bangunan-bangunan itu karena pembangunannya sesuai PRK.
Pembongkaran bangunan hanya bisa dilakukan jika tak sesuai PRK.
"Karena pelanggarannya adalah soal IMB, saya tidak membongkar gedung-gedung itu, bangunan itu, sebagai ketaatan pada prinsip hukum tata ruang dan kepastian atas aturan," ucap Anies.
Saat Pemprov DKI menyegel bangunan itu, Anies menyebut, pengembang menaati semua aturan dengan mengikuti persidangan dan membayar denda.
Setelah semua ketentuan ditaati dan pengembang mengajukan IMB, Pemprov DKI harus menerbitkan IMB tersebut.
Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan IMBuntuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Pergub Nomor 2016 Tahun 2016 yang dikeluarkan Ahok.
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Anies menggunakan pergub itu dan menolak mencabutnya dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.
Sumber: Bali.tribunnews.com