Ilustrasi. WhatsApp (WA) Diblokir pada Jumat 14 Juni 2019? Berikut Penjelasan Kominfo.



10Berita - Rencana aplikasi pesan WhatsApp (WA) diblokir lagi dimunculkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebelumnya, aplikasi WhatsApp (WA) diblokirpemerintah saat terjadi aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.
Saat itu, selain WhatsApp, akses Instagram dan Facebook turut dibatasi.
Pada Jumat (14/6/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jika situasi memanas dan menjadi tak kondusif, Kominfo membuka peluang untuk kembali membatasi penggunaan WhatsApp dan media sosial.
Hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran hoaks.
Hal itu diutarakan Plt Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.
Menurut dia, pihak Kominfo akan melihat terlebih dahulu seperti apa eskalasi berita hoaks, yang beredar melalui media sosial pada Jumat (14/6/2019) hingga pengumuman keputusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Ferdinandus juga mengatakan, pembatasan akses ke media sosial dapat dilakukan jika penyebaran pesan bernada hasutan meningkat dan disertai adanya kejadian yang membahayakan NKRI.
"Situasional dan kondisional."
"Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI," ungkap Ferdinandus saat dihubungi KompasTekno, Kamis (13/6/2019).
Pembatasan yang dilakukan akan serupa dengan yang dilakukan Kominfo saat situasi memanas pascapemilu pada 21 dan 22 Mei lalu.
Kominfo membatasi sejumlah fitur pada media sosial dan layanan chat WhatsApp, seperti mengirim dan menerima gambar, bukan memblokir sepenuhnya.
Selain itu, Kominfo pun sempat mengimbau agar pengguna smartphone tidak menggunakan VPN karena dapat membahayakan data pengguna.
Diketahui, pada 14 Juni 2019, MK akan menggelar sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf.
Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.
Adapun, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.
Sementara, Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).
Menurut jadwal, sidang putusan dari sidang perdana Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6/2019), akan digelar pada 28 Juni 2019 mendatang.
Pernah Diblokir
Pemerintah pernah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi pesan dan media sosial pada aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.
Selain WhatsApp (WA) diblokir, akses Instagram dan Facebook pun dibatasi.
Pemerintah memberikan pernyataan bahwa mereka membatasi masyarakat dalam mengakses media sosial (medsos) pada Rabu (22/5/2019).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Menurut Wiranto, pembatasan akses ke media sosial tersebut bersifat sementara.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat.
"Akan kami adakan pembatasan akses di media sosial," kata Wiranto.
"Fitur tertentu tidak diaktifkan untuk menjaga agar hal-hal negatif tidak terus disebarkan ke masyarakat," kata Wiranto.
Wiranto didampingi Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Menkominfo Rudiantara, dan pejabat lain.
Dalam jumpa pers tersebut, mereka menjelaskan kronologi kerusuhan dan fakta-fakta yang ditemukan kepolisian.
Setelah kerusuhan tersebut, beredar berbagai informasi hoaks di media sosial yang meresahkan masyarakat.
Pemerintah melihat, berdasarkan rangkaian peristiwa hingga kerusuhan pecah, terlihat ada upaya membuat kekacauan nasional.
Hal itu terlihat dari pernyataan tokoh-tokoh yang kemudian menyalahkan aparat keamanan atas jatuhnya korban jiwa.
Wiranto melihat ada upaya membangun kebencian hingga anti kepada pemerintah.
Padahal, kata dia, ada aksi brutal yang dilakukan kelompok lain selain pengunjuk rasa.
Mereka menyerang petugas, merusak asrama Polri di Petamburan, membakar sejumlah kendaraan, dan aksi brutal lain.
Pernyataan Menkominfo
Dalam wawancara dengan KOMPAS TV pada Kamis 23 Mei 2019, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan bahwa pembatasan selama aksi 21-22 Mei itu tanpa batas waktu.
Dalam wawancara itu, aplikasiWhatsapp (WA),Instagram(IG), danFacebook(FB) akan terus mengalami gangguan jika situasi belum pulih.
Begitupula sebaliknya, jika situasi segera pulih, maka gangguan aplikasiWhatsapp (WA),Instagram(IG), danFacebook(FB) bisa segera berhenti.
Sekadar diketahui, gangguan aplikasiWhatsapp (WA)Instagram(IG) danFacebook(FB) terjadi sejak Rabu (22/5/2019).
Gangguan tersebut bukan berarti pengguna tidak bisa mengaksesnya.
UntukWhatsapp (WA), pengguna tidak bisa mengirim gambar, video.
Selain itu, sejumlah pengguna melaporkan tidak bisa menggunakan web.whatsapp.com.
Sementara, gangguanFacebookdanInstagramberupa kesulitan mengakses aplikasi tersebut.
Gangguan itu terjadi di semua provider smartphone, baik Telkomsel, Indosat, XL, juga jaringan internet yang lain semisal Indihome.
Jika dicek di situs webdowndetector.com, gangguan terjadi di hampir seluruh kota besar di pulau Jawa, meliputi Jakarta, Bogor, Bandung, Semarang, Salatiga, Yogyakarta, Surabaya, Pasuruan, dan Malang.
Jakarta menjadi kota terparah yang mengalami gangguan tersebut.
Pakai VPN
Untuk mengatasi gangguan tersebut, sebagian pengguna mencoba celah internet dengan VPN.
VPN merupakan Virtual Private Network.
Pengertian VPN adalah suatu koneksi antara satu jaringan dengan jaringan lainnya secara pribadi (private) melalui jaringan publik (internet).
Lantas, apakah penggunaan VPN untuk mengakali FB, IG, dan WA beroperasi normal, aman?
Melansir dari lamanlifehacker.co.uk, peneliti dari CSIRO, UC Barkeley, UNSW Sydney, dan UCSI mengungkapkan penggunaan VPN di smartphone sangat berisiko.
Terlebih lagi, penelitian terbaru dari Queen Mary University of London yang dilakukan oleh Gareth Tyson, VPN berpotensi membocorkan informasi lebih dari yang kamu pikirkan.
Penelitian Tyson meneliti 14 VPN terkenal yang ada di pasaran, dan menemukan 11 di antaranya berpotensi menimbulkan kebocoran informasi pribadi.
Ia menyebutkan bahwa kebocoran yang paling sering terjadi ditemukan ketika menjelajahi website.
Jadi ketika berinteraksi dengan situs web, kamu tidak akan lagi seanonim yang kamu pikirkan.
Lebih lanjut, websitelifehacker.co.ukmengimbau pengguna VPN untuk sadar bahwa data pribadi kamu mungkin sudah tidak ‘pribadi’ lagi.
Hal serupa juga diungkap Herry SW, pemerhati telekomunikasi Surabaya, VPN merupakan jalur milik pihak ketiga.
"Dengan VPN itu seperti dari A mau ke B, tapi lewat C. Bila C baik hati mungkin aman, tapikantidak ada makan siang gratis, keamanannya tidak terjamin," kata Herry, Kamis (23/5/2019).
Diakui Herry, pengguna medsos yang menggunakan VPN sebagai jalurnya, semua komunikasinya bisa terpantau VPN.
Kemudian, bila "baik hatinya" sedang tidak ada, itu bisa memanfaatkan banyak hal.
Sumber: TRIBUNLAMPUNG.CO.ID