OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 15 Juli 2019

Begini Lho Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Resmi dari BPN



Begini Lho Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Resmi dari BPN


10Berita,Kepemilikan tanah belum dianggap sah selama tidak memiliki sertifikat tanah. Inilah kenapa, penting sekali mengurus legalitas kepemilikan tanah agar status kepemilikanmu kuat di mata hukum. Gimana cara membuat sertifikat tanah dan berapa biayanya?
Masih banyak orang yang belum tahu, bahkan bingung, ketika berencana membuat sertifikat tanah.
Emang sih informasi tersebut begitu mudah ditemukan secara online. Namun, kadang-kadang informasi yang disajikan sangat bertele-tele dan gak jelas.
Ujung-ujungnya, orang-orang yang udah bingung makin tambah bingung dibuatnya setelah membaca informasi tersebut.
Nah, dalam ulasan kali ini, Moneysmart bakal bahas sejelas-jelasnya cara membuat sertifikat tanah secara resmi berikut biayanya. Yuk, simak di sini:

Aturan hukum sertifikat tanah, apa aja?

Di Indonesia, ada beberapa aturan hukum yang menjadi landasan dalam pembuatan sertifikat tanah. Apa aja aturan-aturannya?
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  • Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional
Menurut PP No. 24 Tahun 1997, sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing udah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Sertifikat tanah baru dianggap sah dan legal apabila secara resmi dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apalagi, pencetakannya harus dilakukan di Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri.
Itulah kenapa di sertifikat tanah terdapat fitur pengamanan (security feature). Hal ini bertujuan agar sertifikat gak mudah buat dipalsukan.

Sebelum membuat sertifikat tanah, penting buat memiliki buku tanah

Penting sekali buat diketahui. Sebelum membuat sertifikat tanah, ada baiknya memastikan terlebih dahulu kepemilikan buku tanah.
Apa itu buku tanah? Menurut PP No. 24 Tahun 1997, buku tanah adalah dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang udah ada haknya.
Keberadaan buku tanah ini kemudian menjadi bukti bahwa hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun telah didaftarkan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kalau gitu, buat apa ada sertifikat tanah? Penerbitan sertifikat tanah bertujuan agar pemilik tanah memiliki kepastian hukum yang sangat kuat.
Perihal mengenai kepastian hukum tersebut termuat pada Pasal 19 dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal tersebut secara jelas menerangkan penjaminan hukum dari Pemerintah terhadap pemilik tanah yang melakukan pendaftaran.
Lagi pula, kamu gak bakal bisa membuat sertifikat tanah gimana pun caranya tanpa ada buku tanah. Pasalnya, sertifikat bisa dibuat dengan mencantumkan namamu asalkan kamu bisa menunjukkan buku tanah atas namamu.

Dokumen-dokumen yang jadi syarat membuat sertifikat tanah

Sebelum kamu ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) buat mengurus sertifikat tanah, ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syaratnya boleh dibilang cukup banyak.
Namun, melengkapinya bisa memudahkan kamu dalam proses pembuatannya.Berikut, sejumlah dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi untuk mengurus sertifikat:
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
  • Identitas diri berupa KTP.
  • Kartu keluarga (KK).
  • Fotokopi NPWP.
  • Akta Jual Beli Tanah yang telah ditandatangani dari notaris atau kantor kecamatan.
  • Pernyataan tanah tidak sengketa.
  • Surat kuasa kalau pembuatannya diwakilkan.
  • Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang ditandatangani.

Tahapan-tahapan membuat sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Pembuatan sertifikat tanah begitu mudah dilakukan kalau kamu memiliki buku tanah atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB). Kamu tinggal membawa dokumen-dokumen seperti yang udah disebutkan di atas ke kantor BPN.
Begitu berada di kantor BPN, segera ke loket informasi buat verifikasi dokumen-dokumen yang kamu bawa. Kemudian, bila dokumen-dokumen yang dibawa telah dinyatakan lengkap segera menuju loket pendaftaran.
Di loket pendaftaran, kamu bakal dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS). Lalu kamu sebagai pemohon diminta buat membayar biaya pengukuran dan pendaftaran sertifikat tanah.
Kamu juga nantinya diminta memasang patok atau tanda batas tanah yang mau dibuat sertifikatnya. Langkah selanjutnya, kamu diminta mendampingi petugas ukur dari BPN untuk melakukan pengukuran.
Setelah pengukuran dilakukan, BPN kemudian memproses data lapangan dengan tujuan pengolahan, penggambaran, dan penerbitan peta bidang serta surat ukur. BPN nantinya menyerahkan peta bidang dan surat ukur tersebut ke kamu.
Begitu menerima peta bidang dan surat ukur, kamu diminta buat mendaftarkan hak di loket khusus pendaftaran hak. Kamu kembali mendapat STT dan SPS. Tentu saja kamu harus membayar lagi setoran yang diminta BPN.
Kalau pembayaran telah diterima, panitia pemeriksa tanah dari BPN bakal memeriksa dan meninjau kepemilikan atau hal-hal yang terkait dengan hukum sekaligus mengecek tanda-tanda batasnya. Kalau udah oke alias gak ada masalah, BPN bakal mengumumkannya.
Selesai diumumkan, BPN kemudian membuat Surat Keputusan Hak atau SK Hak. BPN memberi SK Hak tersebut kepada pemohon untuk didaftarkan sertifikat tanah.

Berapa biaya membuat sertifikat tanah? Ini rinciannya

Ada tiga jenis biaya membuat sertifikat tanah yang dibebankan kepada pemohon kalau melakukan pendaftaran sendiri atau lewat jalur Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), yaitu:
  • Biaya survei, pengukuran, dan pemetaan.
  • Biaya pemeriksaan tanah.
  • Biaya pendaftaran sertifikat tanah.
Semua biaya tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Jadi, pengenaan biaya di atas resmi ya!
Untuk menghitung berapa besaran biaya survei, pengukuran, dan pemetaan, rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:
Luas tanah sampai dengan 10 hektare atau 100 ribu meter persegi
Tu = ((L/500) x HSBKu) + Rp 100.000
Luas tanah > 10 hektare – 1.000 hektare atau 100 ribu meter persegi – 10 juta meter persegi
Tu = ((L/4.000) x HSBKu) + Rp 14.000.000
Luas tanah > 1.000 hektare atau > 10 juta meter persegi
Tu = ((L/10.000) x HSBKu) + Rp 134.000.000
Keterangan:
  • Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
  • L: luas tanah.
  • HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Untuk menghitung berapa besaran biaya pemeriksaan tanah, rumus yang digunakan sebagai berikut:
  • Perorangan: Tpa = ((L/500) x HSBKpa) + Rp Rp350.000
  • Massal: Tpam = 1/5 x ((L/500) x HSBKpa) + Rp 350.000

Sementara biaya pendaftaran sertifikat tanah dikenakan tarif sebesar Rp 50.000. Sampai sini udah tahu dong sekarang cara membuat sertifikat tanah, tahapan-tahapannya, dan besaran biayanya? Semoga informasi di atas bermanfaat ya! (Editor: Chaerunnisa)