OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 24 Juli 2019

Hukum Mencium Hajar Aswad

Hukum Mencium Hajar Aswad

10Berita – Bagi sebagian besar jemaah haji maupun umrah, mencium hajar aswad merupakan sebuah ritual yang sakral. Tak sedikit, jemaah yang rela berdesak-desakan, saling sikut bahkan, untuk bisa menggapainya.
Walau ada sebagian yang cukup mengecup dan melambaikan tangan ke arah hajar aswad.
Hajar aswad merupakan batu hitam yang awal mulanya berasal dari surga. Terletak di salah satu sudut Ka’bah sebelah Timur laut. Sudut ini yang dibangun pertama kalinya oleh Nabi Ibrahim bersama Nabi Ismail. Sudut tempat hajar aswad berada, merupakan titik awal permulaan thawaf
Secara hukum, mencium hajar aswad merupakan sunah. Artinya, bila dilakukan berpahala, jika ditinggalkan tidak berdosa. Mencium hajar aswad pernah dicontohkan Rasulullah SAW dan dipraktikkan sahabat Umar bin Khattab RA.


Pada masa itu, mencium hajar aswad merupakan amalan sunah dan banyak keutamaannya. Walau ada situasi, di mana sahabat Umar yang bertubuh kekar, pernah ditegur Rasulullah, agar tidak mengganggu orang-orang yang mencium hajar aswad.
Dalam artian, tidak menghalangi orang yang ingin mencium hajar aswad. Sebab, ada kondisi tertentu di mana seseorang tidak boleh memaksakan diri mencium hajar aswad. Karena, kondisi hari ini berbeda dengan zaman Rasulullah.


Sumber: Ersmuslim