KPK Pasang Badan soal Kewenangan Novel Baswedan
10Berita - KPK pasang badang untuk penyidik seniornya Novel Baswedan soal kewenangan penanganan perkara korupsi. KPK menepis temuan Tim Pencari Fakta (TPF) yang menduga serangan penyiraman air keras diduga balas dendam karena Novel menggunakan kewenangan secara berlebih.
"Ya mungkin kata-kata itu (penggunaan wewenang berlebihan) yang kurang tepat. Karena kewenangan penyidik itu kan tidak bisa berlebihan, karena selalu dikontrol oleh pimpinan," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (18/7/2019).
Agus menerangkan prosedur penanganan kasus dimulai dari pengaduan, penyelidikan, penyidikan hingga ke penuntutan. Setiap kasus yang ditangani melewati tahap gelar perkara.
Dari pengaduan ke penyelidikan itu (selalu) diekspose di depan pimpinan, digelar di depan pimpinan," ungkap Agus.
Begitu juga saat status kasus ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Ekspose alias gelar perkara juga dilakukan hingga tahap penuntutan.
"Jadi setiap tahap itu selalu dikontrol. Jadi kalau penggunaan kata-kata itu mungkin kurang tepat," tegas Agus.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif juga menegaskan hal yang sama. Penyidik yang bertugas menangani perkara, menggunakan wewenang sesuai aturan hukum.
"KPK kurang memahami konteks penggunaan istilah excessive use of power. Kami tegaskan dalam melaksanakan tugasnya penyidik menggunakan wewenang sesuai hukum acara yang berlaku. Jadi tidak ada perbuatan penggunaan kewenangan secara berlebihan," ujar Syarif, Selasa (17/7).
Pimpinan KPK menurut Syarif akan membicarakan langkah lanjutan agar teror dan serangan seperti yang dialami Novel Baswedan bisa ditangani dan pelaku ditemukan.
"KPK mengajak kita tetap fokus menemukan pelaku, bukan mencari alasan atau membangun isu-isu lain," tegas dia.
Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan memaparkan fakta terkait dugaan teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu. TPF menemukan probabilitas serangan balik akibat penanganan kasus yang dilakukan Novel Baswedan dengan penggunaan kewenangan berlebihan.
"TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan. Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban," kata Juru Bicara Tim Pencari Fakta Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (17/7).
Karena itu, TPF kasus Novel Baswedan memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk pendalaman terhadap probabilitas motif penyerangan terkait 6 kasus 'high profile' yang ditangani Novel Baswedan. Keenam kasus itu, disebut TPF, berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam terhadap Novel.
"Karena penggunaan kewenangan secara berlebihan," sebut Nur Kholis.
sumber: detik