KPK soal 'Penggunaan Wewenang Berlebih' Novel: TPF Sudah Periksa Pelaku?
10Berita- KPK mempertanyakan hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus teror Novel Baswedan yang telah bicara soal dugaan excessive use of power atau bekerja melampaui batas kewenangan, sebagai motif teror. KPK heran sebab TPF mengaku belum berhasil mengungkap pelaku, namun sudah bicara excessive use of power.
"Kalau kita baca di siaran pers itu secara hati-hati, yang disebut di sana adalah persepsi dari pelaku penyerang Novel. Jadi logikanya pelaku penyerang Novel tersebut merasa keberatan atau mungkin juga marah atau mungkin hal-hal yang lain karena, menurut rilis itu, karena menurut pelaku Novel melakukan excessive use of power," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
"Pertanyaannya, dari mana tim pencari fakta tahu persepsi dari pelaku? Apakah TPF sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sehingga bisa mengambil kesimpulan itu? Atau itu hanya diambil sebagai kesimpulan yang kita tidak tahu dasarnya dari mana," imbuhnya.
Febri mengatakan hal tersebut tidak terjelaskan kepada publik. Dia juga menyebut dalam penanganan setiap kasus di KPK belum pernah ada gugatan hingga putusan yang menyatakan KPK melakukan penggunaan kewenangan berlebih.
"Semua berjalan sesuai hukum acara. Kenapa? Karena kalau ada yang keberatan dengan yang ada itu bisa mengajukan praperadilan, gugatan atau perlawanan hukum dan itu tidak pernah kita temukan putusannya sampai saat ini," ucapnya.
KPK, kata Febri, berharap pelaku bisa terungkap. Dia juga mengatakan KPK belum menerima laporan lengkap hasil investigasi TPF.
"Detailnya belum kami terima ya dan saya tidak tahu apakah tim akan menyampaikan laporan lengkapnya ke KPK atau tidak tapi sampai saat ini belum diterima dan dari yang disampaikan ke publik itu kami pandang belum ada titik terang. Sehingga wajar sekali KPK kecewa," ujar Febri.
Sebelumnya, TPF kasus Novel telah memaparkan temuannya terkait dugaan teror penyiraman air keras terhadap penyidik KPK itu. TPF menemukan probabilitas serangan balik akibat penanganan kasus yang dilakukan Novel dengan penggunaan kewenangan berlebihan.
"TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan. Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban," kata Juru Bicara Tim Pencari Fakta Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (17/7).
Karena itu, TPF kasus Novel Baswedan memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk pendalaman terhadap probabilitas motif penyerangan terkait 6 kasus 'high profile' yang ditangani Novel Baswedan. Keenam kasus itu, disebut TPF, berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam terhadap Novel.
sumber: detik