OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 07 Juli 2019

Mulai Besok Pempek Wajib Bayar Pajak 10 Persen, Sebelumnya Nasi Bungkus juga Kena Pajak

Mulai Besok Pempek Wajib Bayar Pajak 10 Persen, Sebelumnya Nasi Bungkus juga Kena Pajak




10Berita - Usai menerapkan pajak untuk nasi bungkus pada beberapa rumah makan yang sudah dipasangi e-tax, kini Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mengawasi warung-warung pempek. Tiap pembelian paket pempek, baik makan ditempat maupun bungkus dikenakan pajak 10 persen.

"Pendapatan mereka setiap hari kita tau data kongkrit nya jadi nominal pajak yang kita terima valid," kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin usai memantau pemasangan e-tax di Rumah Makan Pindang Simpang Bandara Palembang, Minggu (7/7).

Menurut Sulaiman, untuk pembelian pempek yang dipaket atau dibungkus akan dikenakan pajak. Sebab pajak dari sektor pempek sangat besar. Hanya saja selama ini belum digarap secara maksimal.

"Selama ini hanya makan ditempat yang dilaporkan. Tapi makanan yang dibungkus tidak. Sekarang rumah makan dan pempek kita kenakan pajak," kata dia.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang tahun 2002 tentang pajak restoran ditetapkan besaran pajak restoran 10 persen

Diketahui, saat ini Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang terus memasang alat pemantau pajak online (e-tax ) di rumah makan di Palembang.

Mulai besok jika kasir di rumah makan tidak menggunakan alat ini dalam proses transaksi pembayaran maka akan langsung dikenakan surat peringatan (SP) pertama. BPPD tak segan segan untuk mencabut izin dan sudah menyiapkan alat segel untuk menyegel tempat yang tak memugut pajak.

"Alat sudah kita pasang dan kita online-kan kalau masih ada rumah makan tak menggunakan alat ini SP 1 langsung kita berikan," katanya.

BPPD meski hari libur kerja tim terus melakukan pemasangan alat e tax. Sekaligus mengecek apakah alat yang sudah dipasang digunakan atau tidak. Rombongan terbagi beberapa tim untuk menjangkau tempat rumah makan dan restoran.

Jika ada kasir yang belum paham dengan alat tersebut operator langsung membantu menjelaskan kendala yang ada.

Selain itu, BPPD juga resmi memasang stiker bagi rumah makan dan restoran yang melayani makanan dibungkus atau take away juga dikenakan pajak.

Sulaiman mengatakan, selama satu pekan UPTD BPPD akan stand by di rumah makan dan restoran yang sudah dipasang e-tax.

Pegawai tersebut kata dia, memantau mengawasi penggunaan alat e-tax tersebut. "Seminggu pegawai kita stand by kan di rumah makan dan restoran yang sudah kita pasang e tax," kata dia.

Menurut dia, bagi restoran dan rumah makan yang menolak pemasangan e-tax maka pihaknya akan mencabut izin atau menyegel tempat tersebut.

Pemasangan e tax ini kata dia, meminalisir kecurangan pada sektor pendapatan. Sebab setiap hari pihaknya bisa melakukan pemantauan.

Sehingga wajib pajak tak bisa lagi memberikan data yang tidak kongkrit. Sebab melalui alat tersebut seluruh transaksi bakal terpantau.

"Pendapatan mereka setiap hari kita tau data kongkrit nya jadi nominal pajak yang kita terima valid," kata dia.

sumber: tribunnews