Ratusan Warga Cirebon Terjebak Rentenir Online
Hati Mira (24) –bukan nama sebenarnya– begitu hancur saat mengenang kecerobohannya memberikan data-data diri ke salah satu aplikasi peer to peer lending (P2P) atau dikenal dengan istilah pinjaman online(pinjol). Uang itu tak pernah dia nikmati. Tapi, tagihan selalu datang. Tiap hari diteror.
MIRA kini kapok. Dia tidak mau lagi berurusan dengan aplikasi financial technology (fintech) setelah diteror dan dipermalukan oleh debt collector pinjaman online. Lebih dari satu bulan lalu, Mira memang sedang membutuhkan uang. Saat menjelajah Instagram (IG), dia mendapati iklan aplikasi pinjaman online.
Mira mengaku terpikat dengan iklan aplikasi rentenir online karena menawarkan kemudahan mendapatkan uang. Hanya dengan syarat menginput data KTP. Tidak butuh waktu lama, uang segar bisa langsung ditransfer ke rekening.
Begitu kira-kira bunyi iklan pinjaman onlineyang didapati Mira. “Memang waktu itu lagi butuh, jadi pas ada iklan pinjol di IG langsung tertarik dan saya download,” ujar perempuan warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, itu saat diwawancara Radar Cirebon, Kamis lalu (18/7).
Sesaat setelah men-download aplikasi itu, dia langsung mengisi data-data pribadi yang diminta oleh aplikasi tersebut. Meski begitu, dia kemudian mengurungkan diri meminjam lewat aplikasi pinjol. Awalnya tak ada masalah apapun. Bahkan aplikasi itu pun sudah dihapus dari layar smartphone.
Tapi sebulan kemudian tiba-tiba dia mendapati SMS berisi tagihan untuk membayar utang sebesar Rp1,6 juta ke aplikasi tersebut. Sekali-dua kali SMS itu diabaikan begitu saja. Mengingat sebelumnya dia tidak pernah merasa meminjam uang. Namun kemudian intensitas SMS itu semakin sering dengan kata-kata bernada ancaman.
Mira pun mulai merasa terusik saat debt collector pinjol mengancam akan menagih ke semua kontak yang dimilikinya. Benar saja. Setelah itu, seluruh nomor yang ada di kontaknya dikirimi pesan baik melalui SMS maupun aplikasi Chat, meminta Mira mengembalikan uang pinjaman yang tak pernah dipinjamnya.
Hati Mira hancur saat pesan itu sampai ke teman-teman, keluarga, hingga rekan kerjanya. Ia merasa dipermalukan dengan ulah aplikasi pinjol abal-abal itu. “Akhirnya saya blok nomor yang sering meneror saya itu. Saya juga minta maaf ke teman-teman saya yang sudah merasa terganggu. Takutnya mereka mikir kalau saya sudah nyebarin nomor kontak mereka,” ujarnya.
Mira melanjutkan, semoga tidak ada lagi korban pinjol. Karena di Cirebon sendiri korbanya sudah 200-an. “Kita (korban pinjaman online, red) sudah bikin grup agar tidak ada lagi yang jadi korban. Tiap hari kita komunikasi, kalau ada yang mau meminjam, kita ingatkan jangan sampai jadi korban,” ujar Mira.
Korban pinjol lainnya, sebut saja Jauhari, juga mengaku kapok berurusan dengan pinjaman super cepat itu. Pada bulan Maret lalu, istri jauhari jatuh sakit. Ia yang saat itu sedang tidak punya uang, terpaksa meminjam di salah satu fintech. Tidak banyak yang dipinjam. Nominalnya Rp1 juta saja.
Satu bulan kemudian, ia menerima pesan reminder dari aplikasi pinjol untuk melunasi utangnya. Namun karena gajinya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, Jauhari tidak bisa melunasinya bulan itu. Setelah itu, setiap hari ia menerima pesan yang sama, namun dengan nominal yang terus bertambah.
“Tiap hari dapat SMS buat bayar. Padahal sudah dijelasin lagi tidak ada uang, bayarnya nanti bulan depan. Tapi justru makin sering. Nominalnya semakin bertambah,” kata Jauhari. Bukan hanya itu, semua kontak yang berada di ponselnya juga diberikan pesan yang sama. Meminta agar memberitahukan Jauhari untuk segera melunasi utangnya.
Keluarga, teman, hingga rekan serta atasannya akhirnya tahu kalau ia meminjam ke pinjol. Rasa malu dan hancur itulah yang dirasakannya. Hingga akhirnya ia terpaksa mencari utang ke saudara-saudaranya. Dari utang Rp1 juta, Jauhari pun harus melunasinya sebesar Rp1.850.000.
“Kalau bukan karena diteror terus, tidak mau aku bayar. Gara-gara pinjol aku malu sama keluarga dan teman- teman. Tidak mau berurusan lagi pokoknya. Kapok,” pungkasnya.
Ya, semakin berkembangnya zaman, semakin berkembang pula teknologi. Teknologi mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Namun disadari atau tidak, teknologi juga telah memakan banyak sekali korban. Salah satunya adalah semakin maraknya fintech yang justru dimanfaatkan para rentenir untuk mengeruk keuntungan melalui dunia maya.
Pinjol dari fintech memang hadir untuk membantu masyarakat yang memerlukan uang dalam waktu yang cepat, syarat ringan. Seperti cukup hanya dengan bukti identitas KTP dan mengisi data diri. Kemudian dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, pinjaman sudah diterima di rekening peminjam.
Namun, di balik semua kemudahan ini, nyatanya banyak juga penipuan pinjol yang dilakukan oleh fintech ilegal atau fintech abal-abal yang berakibat merugikan masyarakat. Diakui Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Muhammad Luthfi, perkembangan fintech abal- abal tidak terlepas dari kemudahan teknologi yang semakin terbuka.
Ibarat jamur di musim hujan, satu diberantas, muncul fintech-fintech lain dengan modifikasi dan nama berbeda.
“Dari tahun 2018 hingga per Juli ini OJK sudah menutup lebih dari 1.000 fintech karena melakukan penyimpangan yang merugikan konsumen. Sementara fintech yang sudah berizin itu hanya 113. Jadi betapa kita tuhsudah nyaring banget. Tetapi yang beredar, kegiatan pinjaman online ini begitu liar. Satu diblokir, kemudian muncul lagi di website atau Google playstore dengan nama berbeda,” jelas Lutfi kepada Radar Cirebon.
Lutfi melanjutkan, selain harus berkejaran dengan kemunculan fintech ilegal yang dengan cepat sekali mengganti platform dan ganti nama yang bertujuan untuk mengelabui masyarakat, pihaknya juga mesti mengedukasi masyarakat supaya tidak menjadi korban berikutnya. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk selalu waspada serta tidak mudah terjebak dengan penawaran iklan pinjol yang dikemas menjanjikan kemudahan.
Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa pinjol, menurut Lutfi, alangkah lebih baik jika masyarakat teliti dan bijak sebelum meminjam. Hal yang pertama, lanjut Lutfi, pinjam di perusahaan yang sudah terdaftar berizin OJK. Kedua, pinjamlah uang sesuai kebutuhan dan kemampuan.
“Selanjutnya, lunasi cicilan tepat waktu. Kemudian hindari gali lubang tutup lubang. Serta ketahui tingkat suku bunga dan denda pinjaman. Karena biasanya, baik pinjam di fintech berizin atau tidak, kalau melunasi cicilanya tepat waktu, pastinya tidak ada permasalahan di belakang,” pungkasnya. (awr)
Sumber: radarcirebon.com