OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 20 September 2019

MIRIS!! Kasus 22 Mei, 29 Pegawai Sarinah Divonis 4 Bulan Penjara Karena Memberi Air Kepada Massa Untuk Membasuh Muka

MIRIS!! Kasus 22 Mei, 29 Pegawai Sarinah Divonis 4 Bulan Penjara Karena Memberi Air Kepada Massa Untuk Membasuh Muka

10Berita Sebanyak 29 pegawai Sarinah yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti memberikan air kepada massa untuk membasuh muka. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan putusan hakim tersebut.

Para pegawai Sarinah divonis 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Vonis diberikan dalam sidang yang dihelat di PN Jakpus pada Kamis (19/9/2019).

Para pegawai Sarinah akan bebas pada Senin mendatang (22/9/2019). Mereka cepat mendapat udara segar karena telah ditahan sejak 22 Mei lalu sebagai tahanan.

Meski begitu, LBH Jakarta menganggap vonis yang diberikan hakim tetap memberi dampak negatif kepada para pegawai Sarinah. Terutama karena mereka akan mendapat status narapidana. Bakal ada konsekuensi tertentu, misalnya dalam mencari pekerjaan.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Oky Wiratama yang berikan pendampingan hukum kepada pegawai Sarinah juga menilai putusan hakim masih jauh dari keadilan. Oky yakin bahwa tindakan yang dilakukan para pegawai Sarinah, yakni memberikan air kepada massa, tidak bisa disebut tindak pidana.

"Putusan hakim masih jauh dari keadilan, karena hal ini menjadi preseden buruk bagi tindakan bantuan yang sama sekali tidak berhubungan dengan tindak pidana," ucap Oky saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (19/9/2019).

"Tindakan pembantuan (medelichtige) haruslah dimaknai memberikan pembantuan secara langsung," lanjutnya.

Oky mengatakan bahwa majelis hakim mestinya cermat. Terutama dalam melihat alat dan prasarana lain yang digunakan massa aksi untuk menyerang petugas polisi.

Oky yakin para perusuh tidak menyerang petugas menggunakan air yang diberikan oleh pegawai Sarinah.

"Hakim tidak memperdulikan fakta persidangan yang membuktikan bahwa massa aksi menyerang Kepolisian dengan batu dan petasan, bukan air. Penerapannya akan tepat jika air yang diberikan oleh terdakwa ke masa aksi, lalu direbus oleh massa aksi dan massa aksi menyiram kepolisian dengan air tersebut," ucap Oky.

Perjalanan Kasus

Kasus ini bermula ketika kerusuhan terjadi di sekitar Sarinah dan Bawaslu, Jakarta Pusat pada 21-22 Mei lalu. Begitu banyak perusuh dan anggota kepolisian yang terlibat. Kerusuhan pun berlangsung sengit selama berjam-jam lamanya.

Pada 22 Mei malam, Kepolisian menangkap 30 pegawai Sarinah. Para pegawai itu tengah berada di dalam Sarinah tempat mereka bekerja.

Polisi menangkap mereka karena diduga memberikan bantuan kepada para perusuh. Misalnya dengan memberikan air untuk membasuh mata yang pedih akibat gas air mata. Ada pula yang diduga memberikan tempat persembunyian kepada perusuh.

Sejak itu, para pegawai Sarinah sebanyak 30 orang lalu ditahan Rutan Polda Metro Jaya. Jumlah itu berkurang menjadi 29 karena ada satu pegawai yang meninggal dunia.

Mereka terdiri atas 26 satpam, 2 orang bagian teknisi, dan 1 orang cleaning service.

Kasus lalu berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para pegawai Sarinah didakwa membantu massa aksi dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Mereka didakwa melanggar Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang ikut membantu melakukan kejahatan dan Pasal 216 KUHP atau Pasal 218 KUHP tentang kekerasan.

Sumber: CNNIndonesia