Jokowi Teken Iuran BPJS Kesehatan Naik, Tak Terdaftar Tak Bisa Urus SIM & Paspor, Ini Kata BPJS Kes!
10Berita - Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.
Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut.
(*)
Akhirnya BPJS Kesehatan Jawab, Gak Bisa Urus SIM & Paspor jika Tak Daftar BPJS Kesehatan?
TRIBU N-TRIBUN.com - Akhirnya BPJS Kesehatan Jawab, Gak Bisa Urus SIM & Paspor jika Tak Daftar BPJS Kesehatan?
Beredar kabar jika masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tak bisa mengurus SIM, STNK, IMB, dan paspor, mulai 1 Januari 2019.
Benarkah kabar itu?
Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris membantah kabar tersebut.
"Bahwa untuk memulai sanksi itu sudah ada normanya, tapi apakah untuk mengeksekusinya satu Januari. Saya tegaskan itu belum," kata Fahmi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (20/12).
Sebelumnya, tersebar foto selebaran yang mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dan seluruh anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2019.
Jika tidak, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan layanan publik, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan paspor.
Namun Fahmi menegaskan bahwa BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi terkait pelayanan publik.
Sanksi administratif bagi setiap orang yang belum mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertuang dalam aturan pemerintah; tepatnya, Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan PP No. 86 Tahun 2013.
Tapi, Fahmi mengatakan, penerapan sanksi tersebut sangat tergantung pada pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS.
"Soal SIM tentu kita harus bicara dengan kepolisian, lalu paspor dengan imigrasi," ia mencontohkan.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan untuk mulai menerapkan sanksi tersebut mulai 1 Januari 2019.
"Nah apakah 1 Januari (2019) berjalan... nah sampai kemarin kita diskusikan termasuk kita bicarakan di DPR ya itu belum ada keputusan untuk dijalankan," ujarnya.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
Pasal 17
(1) Kewajiban melakukan pendaftaran sebagai Peserta Jaminan Kesehatan yang telah ditentukan sesuai dengan batas waktunya namun belum dilakukan maka dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban melakukan pendaftaran sebagai peserta Jaminan Kesehatan bagi PBPU dan BP dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2019.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran dan administrasi kepesertaan diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Pasal 4
(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib:
a) mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS; dan
b) memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
Pasal 9
(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi:
a) Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
b) Surat Izin Mengemudi (SIM)
c) sertifikat tanah
d) paspor; atau
e) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(3) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota
Sanksi ini adalah salah satu ikhtiar BPJS untuk meningkatkan cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang sampai Oktober 2018 mencapai 75,88%, dengan menyasar kelompok yang disebut 'missing middle'—warga yang bekerja di sektor informal (non-salaried worker) – tanpa keharusan dari majikan untuk mendaftar ke BPJS – dan tidak hidup dalam kemiskinan.
Menurut peneliti di Fakultas Kedokteran UI, Rina Agustina, kebanyakan dari kelompok tersebut adalah warga berusia 20-35 tahun.
Padahal, mereka sangat dibutuhkan untuk menunjang JKN karena relatif jarang sakit.
Studi yang diterbitkan di jurnal ilmiah The Lancet, di mana Rina menjadi penulis pertamanya, mendapati bahwa 50% dari warga usia 20-35 tahun dari kelas menengah dan menengah-bawah belum tercakup JKN.
Namun Ketua Departemen Ilmu Ekonomi UI Teguh Dartanto berpendapat bahwa sanksi pencabutan layanan publik seharusnya diterapkan kepada peserta JKN yang menunggak iuran.
Ia menyoroti bahwa sebagian besar peserta yang nunggak sebenarnya tidak miskin, karena warga miskin sudah tercakup dalam Program Bantuan Iuran (PBI) nasional dan daerah.
Dari perspektif ekonomi, sanksi yang berlaku sekarang – berupa penghentian jaminan kesehatan dan denda – tidak berkelanjutan, kata Teguh.
"Artinya kita juga harus balance mengenai layanan sebagai sebuah hak warga negara, tapi juga kita harus memikirkan keberlanjutan sistem ini jangka panjangnya seperti apa."
Bagaimanapun, ia menilai bahwa sanksi pencabutan layanan publik tidak memungkinkan untuk diterapkan pada awal 2019 lantaran ongkos politik yang terlalu besar.
"Karena mungkin akan menciptakan kegaduhan... dan itu mungkin tidak efektif," ujarnya. (*)
Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM
10Berita - Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.
Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut.
(*)
Akhirnya BPJS Kesehatan Jawab, Gak Bisa Urus SIM & Paspor jika Tak Daftar BPJS Kesehatan?
TRIBU N-TRIBUN.com - Akhirnya BPJS Kesehatan Jawab, Gak Bisa Urus SIM & Paspor jika Tak Daftar BPJS Kesehatan?
Beredar kabar jika masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tak bisa mengurus SIM, STNK, IMB, dan paspor, mulai 1 Januari 2019.
Benarkah kabar itu?
Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris membantah kabar tersebut.
"Bahwa untuk memulai sanksi itu sudah ada normanya, tapi apakah untuk mengeksekusinya satu Januari. Saya tegaskan itu belum," kata Fahmi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (20/12).
Sebelumnya, tersebar foto selebaran yang mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dan seluruh anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2019.
Jika tidak, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan layanan publik, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan paspor.
Namun Fahmi menegaskan bahwa BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi terkait pelayanan publik.
Sanksi administratif bagi setiap orang yang belum mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertuang dalam aturan pemerintah; tepatnya, Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan PP No. 86 Tahun 2013.
Tapi, Fahmi mengatakan, penerapan sanksi tersebut sangat tergantung pada pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS.
"Soal SIM tentu kita harus bicara dengan kepolisian, lalu paspor dengan imigrasi," ia mencontohkan.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan untuk mulai menerapkan sanksi tersebut mulai 1 Januari 2019.
"Nah apakah 1 Januari (2019) berjalan... nah sampai kemarin kita diskusikan termasuk kita bicarakan di DPR ya itu belum ada keputusan untuk dijalankan," ujarnya.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
Pasal 17
(1) Kewajiban melakukan pendaftaran sebagai Peserta Jaminan Kesehatan yang telah ditentukan sesuai dengan batas waktunya namun belum dilakukan maka dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban melakukan pendaftaran sebagai peserta Jaminan Kesehatan bagi PBPU dan BP dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2019.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran dan administrasi kepesertaan diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Pasal 4
(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib:
a) mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS; dan
b) memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
Pasal 9
(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi:
a) Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
b) Surat Izin Mengemudi (SIM)
c) sertifikat tanah
d) paspor; atau
e) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(3) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota
Sanksi ini adalah salah satu ikhtiar BPJS untuk meningkatkan cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang sampai Oktober 2018 mencapai 75,88%, dengan menyasar kelompok yang disebut 'missing middle'—warga yang bekerja di sektor informal (non-salaried worker) – tanpa keharusan dari majikan untuk mendaftar ke BPJS – dan tidak hidup dalam kemiskinan.
Menurut peneliti di Fakultas Kedokteran UI, Rina Agustina, kebanyakan dari kelompok tersebut adalah warga berusia 20-35 tahun.
Padahal, mereka sangat dibutuhkan untuk menunjang JKN karena relatif jarang sakit.
Studi yang diterbitkan di jurnal ilmiah The Lancet, di mana Rina menjadi penulis pertamanya, mendapati bahwa 50% dari warga usia 20-35 tahun dari kelas menengah dan menengah-bawah belum tercakup JKN.
Namun Ketua Departemen Ilmu Ekonomi UI Teguh Dartanto berpendapat bahwa sanksi pencabutan layanan publik seharusnya diterapkan kepada peserta JKN yang menunggak iuran.
Ia menyoroti bahwa sebagian besar peserta yang nunggak sebenarnya tidak miskin, karena warga miskin sudah tercakup dalam Program Bantuan Iuran (PBI) nasional dan daerah.
Dari perspektif ekonomi, sanksi yang berlaku sekarang – berupa penghentian jaminan kesehatan dan denda – tidak berkelanjutan, kata Teguh.
"Artinya kita juga harus balance mengenai layanan sebagai sebuah hak warga negara, tapi juga kita harus memikirkan keberlanjutan sistem ini jangka panjangnya seperti apa."
Bagaimanapun, ia menilai bahwa sanksi pencabutan layanan publik tidak memungkinkan untuk diterapkan pada awal 2019 lantaran ongkos politik yang terlalu besar.
"Karena mungkin akan menciptakan kegaduhan... dan itu mungkin tidak efektif," ujarnya. (*)
Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM