Menag Kaji Pelarangan Cadar, Sekjen MUI: Jangan Bikin Gaduh
“Pemerintah tidak boleh membuat kegaduhan. Untuk itu, kedepankanlah dialog dan musyawarah,” kata Dr. Anwar Abbas kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
Dia berbicara atas nama pribadi, bukan atas nama institusi MUI. Soal pengkajian cadar atau nikab, MUI setuju. Namun pengkajian itu perlu melibatkan pihak yang kompeten dalam hal agama.
“Saya setuju-setuju saja kalau Kemenag untuk mengkaji. Tetapi di dalam mengkaji tersebut kalau menyangkut masalah agama dan keyakinan maka libatkan dan ajaklah para ulama dan ormas-ormas keagamaan untuk mengkajinya,” tutur Anwar yang juga Ketua PP Muhammadiyah ini.
Dia mengingatkan, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 harus menjadi dasar pemerintah dalam membuat kebijakan. UUD 1945 telah menjamin kemerdekaan warga negara Indonesia untuk memeluk agama, beribadah menurut kepercayaan masing-masing, hingga meyakini kepercayaannya masing-masing.
Sumber: eramuslim