Menag Tangani Radikalisme, Din Syamsuddin: Jangan Salah Fungsi
10Berita, Jakarta – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin secara tegas tidak terima jika Kementrian Agama ditugasi memberantas Radikalisme. Menurutnya, dengan adanya tugas itu, maka seolah-olah umat beragama adalah radikal.“Tadi diberitakan, Wantim MUI mengkritisi kalau Menag baru diberi tugas untuk membrantas radikalisme. Sebut aja itu Kementrian anti radikalisme,” ujar Din Syamsuddin usai memimpin rapat pleno ke-44 di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
“Kalau diberikan tugas kepada Kemenag, kan seolah-olah umat beragama kan yang radikal,” lanjutnya.
Menurut Din, tugas Kemenag adalah untuk membangun moralitas bangsa, mengembangkan keberagamaan ke arah yang positif, menjaga kerukunan, dan meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan. Tugas-tugas itu, menurut Din sudah ada sejak kelahiran Kementrian Agama. Jadi, ia meminta segenap pihak untuk tidak membelokkan tugasnya menjadi anti radikalisme.
“Boleh (anti radikalisme, red), tapi radikalisme tidak hanya radikalisme keagamaan. Kenapa tidak mempersoalkan radikalisme ekonomi yang melakukan kekerasan pemodal, yang menimbulkan kesenjangan, itu namanya radikalisme ekonomi,” ujarnya.
Selain Radikalisme ekonomi yang patut diwaspadai dan ditolak, Din juga menyerukan anti radikalisme politik, yang merasa menang dan berkuasa. Sehingga bisa melakukan apa saja dalam bentuk otoritarianisme.
Menurut Din, ada banyak pihak yang ingin mengembangkan isme lain seperti kapitalisme dan liberalisme. yang kesemuanya adalah anti pancasila.
“Sistem politik kita bertentangan dengan pancasila, sila keempat. Sistem ekonomi kita bertentangan dengan pancasila, sila kelima. Kenapa tidak dituduh sebagai musuh nyata pancasila, apalagi ada separatisme,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi dalam acara serah terima jabatan (Sertijab) di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Fachrul menegaskan komitmennya untuk memberantas radikalisme.
Sumber: kiblat.net