Obati Ninoy Karundeng, Dokter Insani Malah Jadi Tersangka
Kuasa Hukum Insani, Ghufroni menegaskan bahwa penetapan tersangka dokter Insani Zulfah Hayati yang menjadi tim medis di Masjid Al-Falah dinilai tidak memperhatikan nilai-nilai etik profesi kedokteran yang diatur dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Terlebih lagi telah ada MoU antara IDI dan Kapolri tahun 2017 terkait dokter yang dilaporkan kasus pidana, yang mana MoU tersebut tindak lanjut dari UU Praktik Kedokteran. Apalagi dokter Insani merupakan salah satu anggota atau member dari Ikatan Dokter Indonesia, organisasi para dokter bernaung,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kiblat.net pada Kamis (17/09/2019).
Menurut penuturan kliennya, dokter Insani di Masjid Al-Falah konteksnya sedang menjalankan tugas profesinya sebagai dokter yang memberi pengobatan kepada pelajar yang terluka karena aksi unjuk rasa. Termasuk mengobati Ninoy Karundeng yang pada saat itu berada di dalam Masjid Al-Falah.
“Dokter Insani tidak melakukan intimidasi kepada Ninoy. Apalagi menyekap,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa seorang dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya dilindungi secara hukum oleh UU Praktik Kedokteran. Hal serupa juga berlaku pada profesi wartawan dan advokat, tidak dapat dipidana jika sedang menjalankan tugas profesinya masing-masing.
Maka, kuasa hukum berharap kepolisian meninjau kembali penetapan tersangka tersebut dan membawa laporan kasus tersebut terlebih dahulu ke MKDKI untuk diproses ada tidaknya pelanggaran profesi kedokteran yang dilakukan dokter Insani.
Karena dalam Pasal 66 UU Praktik Kedokteran ditegaskan terhadap dugaan pelanggaran undang-undang seorang dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya diadukan dan diputuskan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
“Jika MKDKI memutuskan ada pelanggaran etik profesi, kuasa hukum mempersilahkan proses hukum berjalan. Tetapi jika MKDK memutuskan tidak ada pelanggaran, dokter insani harus dibebaskan dari segala sangkaan atau tuduhan,” pungkasnya.
Sumber: KIBLAT.NET