OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 29 November 2019

ASN Dimata-matai, Agnez Mo Dipuji

ASN Dimata-matai, Agnez Mo Dipuji



10Berita - Kebijakan pemerintah memata-matai Aparat Sipil Negara (ASN) yang radikal dianggap anggota DPR Fadli Zon sebagai kebijakan Islamofobia. Karena yang dituju dalam kebijakan itu adalah umat Islam. Mayoritas ASN adalah umat Islam.

Kegiatan mengawasi atau memata-matai ASN itu dituangkan pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara. SKB ini diteken 6 Menteri, dan 5 Kepala Badan/Komisi yakni Menpan dan RB, Mendagri, Menkumham, Menteri Agama, Mendikbud, Menkominfo, Kepala BIN, Kepala BNPT, Kepala BKN, Kepala BPIP, Ketua Komisi ASN. Kegiatan memata-matai ASN radikal ini dapat dilaporkan pada website aduanasn.id.

Kebijakan untuk ASN itu berisi :

1.  Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
2.  Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan;
3.  Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);
4.  Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;
5.  Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;
6.  Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
7.  Keikutsertaan pada kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
8.  Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1) dan 2) dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;
9.  Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
10.  Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial;
11.  Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai 10) dilakukan secara sadar oleh ASN.

Harry Azhar Aziz, menyatakan bahwa kebijakan ini seperti tahun 1965. "Mekanisme ini rentan fitnah. Ini seperti zaman 1965, tuduhan yang membunuh kapasitas seseorang. Labelling." Sementara itu Rocky Gerung menyatakan bahwa kebijakan ini aneh. Ia mempertanyakan bagaimana jika ASN di luar jam kantor mengritik pemerintah atau ingin menggulingkan pemerintahan ini.

Bila Harry Azhar Aziz, Rocky Gerung dan Fadli Zon, mengecam kebijakan pemerintah ini, maka aktivis PDIP Budiman Sujatmiko mendukungnya. Budiman mengkhawatirkan gerakan radikal ini dapat mengganti NKRI.

Memang bila dicermati, kebijakan pemerintah ini aneh. Cermati poin satu demi satu.

Misalnya, menghina pemerintah termasuk radikal. Bagaimana membedakan menghina dan mengkritik pemerintah? Apakah ASN harus menjadi robot selama hidupnya tidak boleh mengritik kebijakan pemerintah yang salah, sementara ia di dalam tahu persis kebijakan pemerintah terhadap sesuatu itu salah.

Poin nomer 9 misalnya. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. Maksudnya apa? Menggunakan kaos yang bertuliskan kritik kepada pemerintah, masuk radikal? Poin nomer 8 juga aneh, masak cuma like atau retweet suatu tulisan berakibat hukum.

Melihat kebijakan ini maka ASN seperti robot. Persis seperti kebijakan awal Orde Baru yang mengharuskan ASN untuk masuk Partai Golkar. Mereka yang tidak masuk akan dikucilkan dan bisa dicopot dari ASN atau tidak naik pangkat.

Pemerintahan sekarang ini kelihatan takut kritik dan Islamofobia. Seolah-olah negara ini akan roboh karena banyak kaum Muslim yang ingin menerapkan syariat Islam di negeri ini. Seolah-olah syariat Islam ini akan menggantikan Pancasila. Padahal Pancasila menjamin pelaksanaan syariat Islam. 

Mereka yang ingin negara ini menjadi Islami, meski dengan cara konstitusional, kini dicap sebagai pro khilafah dan radikal.

Ternyata pemerintah kini bukan hanya mengawasi ASN, Masjid pun kini diawasi. Sebagaimana yang diucapkan Wapres Makruf Amin baru-baru ini. Masjid yang dianggap radikal akan didata oleh pemerintah.

Senada dengan itu, pemerintah kini juga mendorong adanya sertifikasi dai. Lewat MUI, program penataran dai baru-baru ini dilakukan. Pemerintah bertujuan agar dai-dai yang berceramah di lembaga-lembaga pemerintah dipastikan tidak dai yang radikal.

Melihat gaya politik pemerintah saat ini, penulis terkenang dulu bagaimana Soekarno bertindak otoriter terhadap tokoh-tokoh Islam Masyumi dan PSI, karena dianggap tidak ikut dalam pemerintahan Nasakom atau pemerintahan yang progresif revolusioner. Kelompok pro Soekarno melabel mereka dengan Masyumi kepala batu, manikebu (mani kerbau) dan lain-lain.

Begitu pula penulis teringat kepada periode awal Orde Baru yang ‘memusuhi Islam’ dengan mengecap kaum Muslim yang fanatik sebagai kelompok ekstrim kanan. Tokoh-tokoh Islam terkemuka Masyumi dilarang untuk menjabat ketua partai Islam.

Istana Puji Agnez Monica

Ketika ASN yang beragama Islam dimata-matai, pemerintah menunjukkan dukungannya kepada artis liberal Agnez Mo. Ketika pernyataan Agnez bahwa dia tidak mempunyai darah Indonesia dikecam banyak kaum nasionalis, ‘pegawai istana’ Moeldoko dan Fadjroel Rachman memuji-mujinya. Bahkan Moeldoko pingin mengundang Agnez ke istana lagi. Sementara, Fadjroel menyatakan ,”Menyimak dengan seksana wawancara @agnezmo isinya biasa aja, dia bercerita tentang asal usul dirinya, memuji keberagaman negeri tempat dia dilahirkan, dia membawa Indonesia dalam kancah musik internasional. Ayo berlomba-lomba memberikan sumbangsihmu untuk kejayaan Indonesia.”

Istana menutup mata terhadap penampilan Agnez yang sering nyanyi dengan pakaian setengah telanjang dan lagu-lagunya mengarah ke porno ketika berduet dan bermesraan dengan penyanyi-penyanyi laki bule.

Akhirnya, mau kemana dibawa negara Indonesia sekarang ini? Kita ikuti perkembangan. Wallahu azizun hakim.  Depok, 29 November 2019, Nuim Hidayat (Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Depok).

Sumber: konten islam