OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 07 November 2019

Fadli Zon: BPJS Kesehatan Menjelma jadi Perusahaan Asuransi Biasa yang Dimonopoli dan Diwajibkan Negara

Fadli Zon: BPJS Kesehatan Menjelma jadi Perusahaan Asuransi Biasa yang Dimonopoli dan Diwajibkan Negara



10Berita - Kepala Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, Fadli Zon menyoroti rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Fadli menilai kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen sangat membebani masyarakat.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut sebagai landasan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. 

Fadli Zon menjelaskan, kenaikan iuran ini mulai berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) pada 1 Januari 2020. "Besaran kenaikannya saya kira sangat mengejutkan, karena ada yang lebih dari 100 persen," tulis Fadli melalui Twitter, Rabu (6/11/2019).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menerangkan, berdasarkan Perpres 75/2019 iuran mandiri Kelas III naik 65 persen dari sebelumnya Rp25.500 per bulan menjadi Rp42.000. Sementara, iuran mandiri Kelas II naik sebesar 116 persen dari sebelumnya Rp51.000, kini menjadi Rp110.000 Dan iuran Kelas I naik 100 persen, dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000.

"Kenaikan ini akan memberatkan masyarakat. Apalagi, pada saat yang bersamaan Pemerintah juga berencana untuk menaikkan tarif listrik, tarif tol, dan berbagai tarif lainny," ujarnya.

Menurut Fadli, DPR periode 2014-2019, melalui Komisi IX dan Komisi XI, sebenarnya sudah menyampaikan penolakan kenaikan premi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Kata dia, penolakan atas kenaikan premi JKN tersebut merupakan sikap resmi DPR yang menjadin kesimpulan saat rapat dengan sejumlah kementerian terkait dan pihak BPJS Kesehatan.

"Memang, waktu itu penolakan kenaikan premi itu hanya spesifik menyebut Kelas III, tidak menyebut peserta mandiri khusus Kelas I dan II. Namun, meskipun boleh dinaikkan, besaran kenaikan premi untuk peserta mandiri Kelas I dan II seharusnya juga tidak boleh hingga seratus persen. Apalagi, kini iuran Kelas II kenaikannya lebih dari seratus persen," tuturnya. 

Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa kebijakan kenaikain iuran BPJS yang terlampu tinggi tersebut dapat merusak partisipasi masyarakat yang telah ikut program sistem kesehatan. 

Menurutnya, dengan tata kelola seperti sekarang ini, BPJS Kesehatan bukan lagi sebuah Jaminan Kesehatan Nasional layaknya “Obamacare” yang memihak dan melindungi orang-orang yang kurang mampu untuk mengakses layanan kesehatan.

"Tapi sudah menjelma menjadi sebuah perusahaan asuransi biasa yang dimonopoli dan diwajibkan negara. Seolah negara “memaksa” rakyat, padahal pelayanan kesehatan adalah hak warga," katanya. [akurat]



Sumber: Akurat